Pelemahan Rupiah Kerek Biaya Produksi Obat hingga 2 Persen
Penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berdampak langsung pada sektor farmasi nasional. Industri farmasi dalam negeri saat ini mengalami tekanan karena sekitar 90 persen bahan baku obat masih didatangkan melalui impor.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa efek dari melemahnya rupiah ini sudah mulai dirasakan oleh para pelaku industri farmasi. Beberapa produsen obat bahkan mencatat lonjakan biaya produksi yang bervariasi, dimulai dari kisaran 2 persen.
Kendati demikian, dilansir dari Detik Health, pihak pemerintah terus melakukan langkah antisipasi guna membatasi lonjakan harga agar tidak melewati ambang batas 20 persen. Situasi ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengenai kelangsungan pasokan obat di BPJS Kesehatan.
Merespons situasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan penjelasan mengenai tata kelola ketersediaan obat. Menurunya, pemenuhan kebutuhan obat dalam Program JKN merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga fasilitas kesehatan.
"Perlu dipahami bahwa ada berbagai instansi yang terlibat dalam rantai pelayanan obat Program JKN. Sesuai regulasi yang berlaku, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan obat. Sementara BPJS Kesehatan bertanggung jawab membayar biaya pelayanan kesehatan, termasuk obat," kata Rizzky kepada detikcom, Jumat (12/6/2026).
Rizzky menerangkan bahwa para pasien JKN tetap memiliki hak penuh untuk memperoleh terapi medis yang sesuai sekalipun terjadi kendala stok di fasilitas kesehatan. Pihak rumah sakit atau klinik diwajibkan memberikan alternatif obat lain yang setara.
"Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka fasilitas kesehatan wajib memberikan obat substitusi dengan kandungan dan zat aktif yang sama," ujarnya.
Rizzky juga mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan dari para peserta JKN untuk pemberian obat pengganti tersebut.
"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN, sebab obat sudah termasuk dalam komponen pembayaran BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan," lanjutnya.
Guna meminimalkan risiko hambatan pasokan, BPJS Kesehatan menyediakan sistem pelaporan khusus. Fitur ini dapat diakses oleh instalasi farmasi di rumah sakit maupun apotek mitra untuk melaporkan kekosongan obat secara langsung.
Melalui pemanfaatan sistem digital ini, Rizzky menjelaskan bahwa pergerakan stok obat dapat terus dipantau secara real-time berdasarkan wilayahnya.
"BPJS Kesehatan dapat memonitor kendala ketersediaan obat berdasarkan jenis obat dan wilayah yang terkendala," jelas Rizzky.
Seluruh data dan laporan yang masuk ke sistem kemudian diteruskan ke kementerian serta dinas kesehatan terkait untuk segera ditindaklanjuti secara cepat.
Di tengah potensi kenaikan harga bahan baku obat yang diprediksi bisa menyentuh angka 20 persen, muncul spekulasi mengenai pengurangan plafon obat bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, Rizzky memastikan bahwa acuan daftar obat masih tetap sama.
"Sampai dengan saat ini, daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta Program JKN masih mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) yang disusun oleh Komite Nasional Fornas dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Ketentuan ini menjamin para peserta JKN tetap bisa mengakses obat-obatan di dalam daftar Formularium Nasional sesuai dengan indikasi medis. Pelemahan nilai tukar rupiah dipastikan belum mengubah regulasi dan cakupan jaminan obat yang berlaku saat ini.