Atur SPMB SD Bandung 2026, Dinas Pendidikan Sediakan Tiga Jalur Utama
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Bandung tahun ajaran 2026/2027 mulai dipersiapkan. Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Seperti dilansir dari HaiBunda, regulasi tersebut diterapkan agar proses penerimaan berjalan lebih terarah. Kebijakan ini juga bertujuan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak dalam mengakses fasilitas pendidikan.
Orang tua wajib melengkapi beberapa dokumen penting sebelum mendaftarkan anak mereka. Berkas yang harus disiapkan meliputi Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua.
Aspek usia menjadi parameter utama dalam seleksi ini. Prioritas diberikan kepada anak berusia 7 tahun. Batas paling rendah adalah 6 tahun dan paling tinggi 9 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan berlaku khusus. Syaratnya, calon murid terbukti memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang matang.
Terkait wilayah, calon peserta didik tetap bisa mendaftar ke sekolah di luar domisili mereka. Ketentuannya, jarak tempat tinggal dengan SD tujuan masih berada dalam radius 1.000 meter.
Ketentuan Khusus Tiap Jalur Masuk
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi terbagi menjadi dua kategori, yaitu Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Pendaftar RMP wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5.
Sementara itu, pendaftar jalur MBK dan anak berusia di bawah 6 tahun harus menyertakan dokumen tambahan. Dokumen tersebut berupa surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Rekomendasi dari tenaga ahli lain seperti psikolog, dokter, atau terapis juga wajib dilampirkan. Berkas ini nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan saat proses pengujian berlangsung.
Jalur Domisili
Pendaftar yang memilih Jalur Domisili di Kota Bandung wajib memiliki KK yang diterbitkan sebelum tanggal 22 Juni 2025. Namun, perubahan data KK setelah tanggal tersebut masih ditoleransi jika tidak mengubah domisili.
Kondisi perubahan yang diterima meliputi penambahan anggota keluarga selain calon murid, atau pengurangan karena meninggal dan pindah. Fasilitas ini juga berlaku bagi dokumen KK yang hilang atau rusak.
Jika terjadi kerusakan atau penambahan anggota, orang tua wajib melampirkan KK lama sebagai bukti seleksi. Bagi dokumen yang hilang, masyarakat harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Apabila KK berubah akibat pindah rumah, maka seluruh anggota keluarga di dalam dokumen tersebut harus ikut pindah. Nama orang tua atau wali di KK juga harus selaras dengan dokumen pendidikan seperti akta kelahiran.
Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas atau pindah tempat tinggal dari luar wilayah ke Kota Bandung. Mereka wajib menyertakan surat keterangan pindah tugas maksimal tanggal 22 Juni 2025.
Bagi profesi guru, dokumen pendukung yang diminta adalah SK KBM. Sementara itu, bagi tenaga kependidikan, berkas yang harus ditunjukkan berupa SK pegawai sebagai bukti penugasan resmi.
Kuota dan Pilihan Sekolah
Pemerintah membagi porsi penerimaan ke dalam tiga jalur dengan persentase yang berbeda. Jalur Afirmasi mendapat kuota sebesar 15 persen, di mana calon murid dapat memilih maksimal 2 sekolah tujuan.
Jalur Domisili memegang porsi terbesar dengan kuota mencapai 80 persen. Peserta dalam jalur ini dibatasi untuk memilih paling banyak 2 sekolah yang berada di dalam wilayah zonasi mereka.
Jalur Mutasi memegang kuota paling sedikit, yakni hanya sebesar 5 persen. Berbeda dengan dua jalur sebelumnya, pendaftar jalur mutasi hanya diizinkan memilih 1 sekolah tujuan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Proses seleksi diawali dengan tahap pendataan yang berlangsung mulai 11 Mei hingga 5 Juni 2026. Setelah itu, pendaftaran online untuk semua jalur dibuka pada tanggal 22 sampai 26 Juni 2026.
Hasil seleksi para calon siswa akan diumumkan secara resmi pada 3 Juli 2026. Tahapan dilanjutkan dengan proses daftar ulang yang dijadwalkan pada 6-7 Juli 2026.
Peserta yang lolos tetapi tidak melakukan daftar ulang pada waktu tersebut akan dinyatakan mengundurkan diri. Dinas Pendidikan menegaskan proses daftar ulang ini tidak berkaitan dengan urusan keuangan.
Jika kuota sekolah belum terpenuhi, pendaftaran tahap kedua secara online dibuka pada 7-8 Juli 2026 dengan memprioritaskan warga dalam kota. Hasilnya diumumkan pada 9 Juli 2026 dan daftar ulang pada 10 Juli 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan penerimaan murid baru ini akan selesai menjelang pertengahan bulan. Hari pertama masuk sekolah dan dimulainya kegiatan belajar mengajar ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2026.