Kemdiktisaintek Rampung Periksa Pelaku Riset Palsu Rifaldy Fajar cs

Share

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) selesai memanggil pelaku riset palsu Rifaldy Fajar bersama rekan-rekannya pada Jumat (12/6/2026). Kasus ini mencuat setelah adanya temuan manipulasi identitas dan afiliasi dalam berbagai forum akademik internasional, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto membenarkan pelaksanaan pemeriksaan terhadap para oknum tersebut. Proses pemanggilan resmi dilaporkan telah selesai dilakukan di kantor kementerian.

"Betul, hari ini baru saja selesai dipanggil," respons Brian via pesan teks pada detikEdu, Jumat (12/6/20260.

Mendiktisaintek belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil keputusan maupun konsekuensi dari pemanggilan tersebut. Berdasarkan pantauan, Brian meninggalkan lokasi pada pukul 13.15 WIB untuk menghadiri agenda DPR RI, sementara Rifaldy Fajar cs belum terlihat keluar hingga pukul 14.15 WIB.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim investigasi khusus yang dipimpin Plt Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek Nur Syarifah. Investigasi ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga antarpemerintah dan perguruan tinggi terkait.

"Jumat ini akan dimintai keterangan oleh tim bersama Kemdiktisaintek, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan UNY (Universitas Negeri Yogyakarta)," kata Brian dalam detikNews, Rabu (10/6/2026).

Pihak kementerian bersama BRIN juga tengah menjajaki jalur hukum pidana. Langkah administratif berupa pemutusan akses fasilitas dan pendanaan dari pemerintah disiapkan berdasarkan penelusuran identitas fiktif dan pencatutan nama peneliti.

Sementara itu, Universitas Negeri Yogyakarta memberikan klarifikasi resmi mengenai status para pelaku. Pihak kampus mengonfirmasi bahwa keempat nama yang terlibat, yaitu Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati, merupakan mantan mahasiswa mereka.

"Bahwa benar keempat orang tersebut di atas adalah alumni UNY yang lulus antara tahun 2019-2021," jelas UNY, dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

UNY menegaskan bahwa seluruh aktivitas akademik internasional yang dilakukan para pelaku di luar tanggung jawab institusi. Keempatnya kini dipastikan tidak memiliki ikatan kerja maupun status mahasiswa aktif di kampus tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author