AS Berencana Mendeportasi Migran Iran ke Republik Afrika Tengah

Share

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana mendeportasi sejumlah migran asal Iran dan negara lainnya ke Republik Afrika Tengah pada Jumat (12/6/2026). Rencana pemindahan imigran ke negara yang tengah dilanda kekerasan dan kemiskinan tersebut dilansir dari Detikcom.

Informasi mengenai kebijakan ini diungkapkan oleh seorang pejabat terkait beserta dua pengacara yang mendampingi para migran. Republik Afrika Tengah baru-baru ini menyepakati perjanjian untuk menerima deportasi negara ketiga dari otoritas Amerika Serikat.

Langkah penegakan hukum imigrasi ini menuai kritik dari para aktivis kemanusiaan. Perwakilan hukum menilai para migran menghadapi ancaman serius jika proses pemindahan paksa tersebut tetap dilaksanakan.

Emily Trostle, salah satu pengacara yang mendampingi para migran, memberikan keterangan mengenai kondisi dua wanita Iran yang masuk dalam daftar deportasi tersebut. Kedua wanita itu ditahan sejak tiba di Amerika Serikat pada November 2024 dan telah mengajukan suaka politik.

Otoritas hukum imigrasi Amerika Serikat sebenarnya telah memberikan status penangguhan deportasi kepada kedua warga negara Iran tersebut. Keputusan hakim didasarkan pada temuan bahwa mereka menghadapi risiko penganiayaan dan penyiksaan di atas 50 persen jika kembali ke negara asal.

Seorang pejabat yang mendapatkan informasi terkait masalah ini menambahkan bahwa penerbangan perdana diperkirakan mengangkut sekitar 20 migran. Rombongan pertama ini mencakup warga negara Suriah, Afghanistan, dan seorang migran asal Turki yang melarikan diri dari persekusi politik.

Para imigran yang dideportasi rencananya akan ditempatkan di beberapa apartemen yang berlokasi di Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah. Berdasarkan kesepakatan bilateral tersebut, jumlah migran yang dipindahkan diperkirakan dapat mencapai ratusan orang.

Pemerintah Amerika Serikat menegaskan bahwa pemanfaatan kesepakatan negara ketiga ini merupakan langkah yang sah secara hukum. Kebijakan ini diterapkan khusus untuk mendeportasi individu yang tidak dapat dipulangkan secara legal ke negara asal mereka.

Hingga saat ini, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat belum memberikan pernyataan resmi terkait peluncuran program deportasi ini. Langkah serupa juga diambil oleh kantor kepresidenan Republik Afrika Tengah yang memilih tidak memberikan komentar kepada publik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author