Pengadilan Korea Selatan Vonis Mantan Presiden Yoon Suk-yeol 30 Tahun Penjara

Share

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Jumat (12/6/2026). Hukuman ini terkait dengan instruksi penerbangan pesawat tak berawak atau drone militer ke wilayah Korea Utara.

Dilansir dari TRT, majelis hakim memutuskan bahwa operasi penerbangan drone tersebut merupakan bagian dari rencana terselubung. Langkah itu sengaja dirancang untuk memicu respons militer dari Pyongyang guna menciptakan krisis keamanan nasional.

Ketegangan antar-Korea yang meningkat tersebut dinilai pengadilan sebagai upaya membenarkan deklarasi darurat militer yang sempat mengguncang negara itu pada 2024. Hakim menyatakan Yoon telah menyalahgunakan wewenang komando angkatan bersenjata demi kepentingan politik pribadi, bukan untuk melindung negara.

Pihak terdakwa menolak dakwaan tersebut dan menyatakan tindakan itu memiliki alasan lain. Tim hukumnya berargumen bahwa penerbangan drone merupakan reaksi atas kiriman balon berisi sampah dari Korea Utara.

"demi kepentingan negara."" kata Yoon Suk-yeol bersikeras bahwa deklarasi darurat militernya dibuat dengan tujuan tersebut.

Mantan kepala negara ini meluncurkan pembelaan saat dirinya masih berada di dalam tahanan. Saat ini, Yoon juga sedang mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup dalam kasus terpisah terkait dugaan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer Desember 2024.

Krisis politik akibat deklarasi larut malam itu memicu demonstrasi besar-besaran dan ketidakstabilan pasar keuangan sebelum dibatalkan oleh parlemen. Peristiwa tersebut berujung pada pemakzulan Yoon dari jabatannya, yang kemudian digantikan oleh Presiden Lee Jae-myung melalui pemilu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author