Presiden Prabowo Subianto Pastikan Terbitkan Perpres Regulasi AI Tahun Ini
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini diwujudkan melalui penyiapan regulasi khusus untuk membingkai pemanfaatan teknologi tersebut agar mampu melindungi masyarakat luas. Penguatan tata kelola ini dinilai krusial agar kecanggihan teknologi tidak menimbulkan risiko bagi publik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dikutip dari Detik iNET, mengingatkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam acara Bravo 500 Summit 2026 di Jakarta.
Meutya menjelaskan kekuatan AI tidak hanya terletak pada kecanggihan algoritma, tetapi juga pada kemampuan mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi tersebut harus dibingkai dalam regulasi yang mampu melindungi publik. Sebagai contoh, ia menyinggung kasus korporasi teknologi global yang menghimpun miliaran foto warga Uni Eropa tanpa izin demi melatih sistem pengenalan wajah.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma tapi tentu yang utama juga kepada data. Semakin besar integrasi data yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan AI untuk menghasilkan wawasan dan keputusan yang akurat," kata Meutya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, ketiadaan perlindungan yang memadai dalam pengelolaan data berpotensi merusak kepercayaan publik serta memicu berbagai risiko baru. Oleh sebab itu, inovasi teknologi mutakhir harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik demi keamanan bersama.
"Pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa perlindungan serta persetujuan yang memadai berpotensi menggerus kepercayaan dan memunculkan berbagai risiko," ucap Menkomdigi.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah kini tengah merampungkan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI. Regulasi pertama difokuskan untuk mengatur aspek etika penggunaan kecerdasan buatan, sedangkan aturan kedua akan memuat peta jalan atau roadmap pengembangan teknologi AI di tingkat nasional.
Kebijakan ini diambil secara khusus karena mempertimbangkan masifnya penetrasi internet di tanah air. Saat ini terdapat sekitar 230 juta penduduk Indonesia yang telah terhubung ke jaringan siber, sehingga regulasi mandiri yang spesifik sangat mendesak untuk diterapkan.
"Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet merasa amat perlu untuk mengambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait artificial intelligence," katanya.
Arsitektur kebijakan AI nasional ini dirancang bertumpu pada empat fondasi utama. Keempat pilar tersebut mencakup tata kelola digital yang transparan, penyediaan infrastruktur yang andal, sistem pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta penciptaan talenta digital yang kompetitif.
Strategi pendukung juga disiapkan melalui empat kebijakan utama yang meliputi penguatan kapabilitas teknologi dan riset, pengembangan ekosistem inovasi, kolaborasi multipihak dengan pendekatan whole of government, serta langkah-langkah mitigasi risiko.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memposisikan diri sebagai penyusun payung hukum makro. Sementara itu, aturan teknis yang lebih spesifik akan diserahkan kepada instansi terkait sesuai dengan karakteristik sektor masing-masing.
"Kami berharap setiap sektor memiliki aturan AI tergantung dengan sektor masing-masing. Yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya," ungkap Meutya.
Pemerintah juga menetapkan 10 sektor prioritas dalam pengembangan AI nasional. Sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
Seluruh sektor strategis tersebut dipilih karena memiliki pengaruh langsung terhadap peningkatan produktivitas, kualitas pelayanan publik, serta jalannya pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan mengesahkan Perpres AI tersebut pada tahun ini. Proses penyusunan draf regulasi dilaporkan telah rampung secara prinsip.
"Mudah-mudahan nggak ada lagi permintaan untuk konsultasi ulang, insya Allah tahun ini kita amat sangat percaya diri karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai," pungkas Meutya.