Pengadilan Pusat Seoul Vonis Mantan Presiden Yoon Suk Yeol 30 Tahun
Pengadilan Distrik Pusat Seoul resmi menjatuhkan hukuman kurungan selama 30 tahun kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas skandal pengiriman pesawat tanpa awak ke wilayah Korea Utara.
Langkah hukum terbaru ini diputuskan setelah Yoon sempat menerima vonis penjara seumur hidup pada bulan Februari atas dakwaan memimpin aksi pemberontakan demi melumpuhkan fungsi Majelis Nasional. Kejaksaan berargumen bahwa operasi senyap tersebut memicu lonjakan ketegangan yang sangat tinggi dengan Korea Utara serta berdampak pada kebocoran dokumen rahasia mengenai detail kemampuan pasukan militer.
Pihak kejaksaan penuntut khusus menyatakan bahwa aksi penyusupan armada udara tersebut sengaja dilakukan demi memicu kondisi perang di kawasan perbatasan untuk menciptakan dalih kuat dalam memberlakukan status darurat militer nasional pada tahun 2024 lalu.
"Upaya Yoon untuk memalsukan kondisi perang dengan drone telah merusak keamanan negara," kata jaksa penuntut khusus dalam persidangan.
Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengonfirmasi kebenaran pembacaan vonis hukuman puluhan tahun tersebut kepada awak media setelah persidangan berakhir.
Di sisi lain, jajaran penasihat hukum terdakwa membantah keterlibatan klien mereka dalam pelaksanaan misi penerbangan ilegal tersebut dengan mengklaim tidak ada perintah awal maupun persetujuan resmi yang dikeluarkan oleh mantan kepala negara. Yoon Suk Yeol dilaporkan tetap mengajukan upaya banding atas putusan bersalah terkait kasus pemberontakan darurat militer karena berkilah bahwa kebijakan kontroversial tersebut diambil semata-mata demi menjaga kepentingan serta kedaulatan negara.
Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa operasi udara itu murni merupakan bentuk respons perlawanan atas kiriman balon sampah dari pihak Korea Utara.
Aktivitas peluncuran drone di wilayah perbatasan memang kerap memicu ketegangan diplomatik antara kedua negara serumpun yang secara teknis masih berada dalam status situasi perang tersebut. Hubungan kedua negara semakin dinamis setelah Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung sempat menyampaikan permohonan maaf resmi kepada publik awal tahun ini menyusul hasil investigasi yang membuktikan adanya keterlibatan pejabat pemerintah dalam pengiriman drone bulan Januari.