SPMB SMA Banten 2026 Buka Jalur Domisili Wilayah

Share

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten untuk jenjang SMA masih terus berjalan dengan menyediakan enam jalur pendaftaran bagi para calon peserta didik baru.

Seperti dikutip dari Detikcom, tahapan seleksi telah merampungkan jalur Domisili Lingkungan Sekolah yang resmi ditutup pada Kamis, 11 Juni 2026 kemarin.

Proses seleksi data untuk jalur tersebut sedang berlangsung oleh sistem dan hasilnya dijadwalkan terbit pada Sabtu, 13 Juni 2026 mendatang.

Masyarakat tidak perlu cemas karena panitia penyelenggara segera membuka opsi lain melalui jalur Domisili Wilayah pada tanggal 17-18 Juni 2026.

Jalur Domisili Wilayah ini diperuntukkan bagi calon pelajar yang bertempat tinggal di area kecamatan atau kabupaten/kota terdekat dari SMA sasaran.

Ketetapan mengenai daftar wilayah jangkauan ini dikeluarkan secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

Para pendaftar wajib melengkapi sejumlah berkas umum yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.

1. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sah dari jenjang SMP/sederajat.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 yang dibuktikan lewat akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi.

3. Menyertakan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah bagi lulusan luar negeri.

4. Menyediakan pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang berwarna merah.

5. Mengunggah foto selfie tepat di depan rumah tinggal dengan menyalakan fungsi geotagging.

6. Melakukan tagging koordinat lokasi rumah tinggal pada sistem aplikasi pendaftaran.

7. Dipastikan telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendaftaran pra SPMB.

8. Calon peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan pengecualian dari aturan batas umur serta dokumen kelulusan.

Syarat Khusus Jalur Domisili Wilayah

Selain dokumen umum, terdapat kriteria spesifik mengenai data administrasi kependudukan yang harus dipenuhi.

1. Mengunggah nilai rapor yang mencakup masa belajar 5 semester terakhir.

2. Mempunyai Kartu Keluarga (KK) dengan tanggal penerbitan paling lambat 30 Juni 2025.

3. Identitas orang tua atau calon siswa di KK wajib selaras dengan nama yang tertera di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK terdahulu.

4. Penyesuaian dokumen KK akibat perbedaan nama orang tua/wali diperbolehkan jika kondisi orang tua telah meninggal dunia atau bercerai.

5. Status kematian atau perceraian orang tua wajib dibuktikan menggunakan akta kematian atau akta cerai dari lembaga berwenang.

6. Surat keterangan domisili dari pihak berwenang setempat bisa dipakai sebagai pengganti jika KK tidak tersedia akibat bencana alam atau bencana sosial.

7. Surat keterangan domisili tersebut wajib menerangkan bahwa calon siswa telah menetap minimal satu tahun dan menjelaskan jenis bencana yang menimpa.

8. KK yang mengalami perubahan data kurang dari satu tahun akibat penambahan/pengurangan anggota keluarga atau rusak/hilang tetap bisa dipakai untuk seleksi.

9. Proses pembaharuan KK yang bukan karena pindah rumah harus menyertakan fisik KK lama atau surat kehilangan dari Kepolisian RI.

10. Orang tua atau wali wajib melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kesiapan diproses hukum jika data terbukti palsu.

Dasar Seleksi Jalur Domisili Wilayah

Apabila kuota daya tampung sekolah lebih kecil dari jumlah dokumen pendaftar yang lolos verifikasi, sistem akan menerapkan aturan pemeringkatan.

Tahap penyaringan awal bakal menitikberatkan pada perolehan bobot rata-rata nilai rapor selama 5 semester.

Jika ditemukan kesamaan nilai pada batas bawah kuota, sistem otomatis mengukur jarak koordinat paling dekat antara rumah menuju SMA tujuan.

Apabila parameter jarak masih menunjukkan hasil yang identik, prioritas penerimaan dialihkan kepada calon siswa yang berumur lebih tua.

Sebagai langkah terakhir jika indikator usia tetap sama, sistem akan meloloskan calon murid yang melakukan waktu pendaftaran lebih awal.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Seluruh proses pengajuan hingga pendaftaran ulang bagi jalur Domisili Wilayah dijadwalkan berlangsung singkat.Masa pendaftaran dibuka selama dua hari, yakni pada tanggal 17-18 Juni 2026.

Hasil kelulusan seleksi akan diumumkan secara terbuka pada tanggal 19 Juni 2026.

Bagi peserta yang dinyatakan diterima wajib menyelesaikan proses daftar ulang pada tanggal 20 Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author