Kakorlantas Polri Larang Sirene Tot Tot Wuk Wuk untuk Pengawalan

Share

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap memberlakukan pembekuan penggunaan sirene berbunyi 'Tot tot wuk wuk' untuk aktivitas pengawalan kendaraan. Ketegasan mengenai perpanjangan masa moratorium kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

"'Tot tot wuk wuk' juga kami mendengar dari masyarakat. Saya perpanjang untuk moratorium untuk kebijakan itu. Jadi masih kami larang, khususnya dalam kota, termasuk juga dalam pengawalan, masih kami bekukan dan kami larang," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.

Larangan operasional sirene jenis tersebut sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2025 lalu demi memperketat regulasi pengawalan di jalan raya. Kendati demikian, pihak kepolisian memberikan pengecualian penggunaan bunyi tersebut bagi personel lalu lintas yang melakukan patroli di sejumlah pelintasan jalan tol.

Langkah diskresi di jalur bebas hambatan ini diambil setelah mencermati data tingginya angka kecelakaan fatal. Korlantas Polri mengidentifikasi insiden kerap melibatkan kendaraan angkutan berat serta kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi pada jam-jam rawan tertentu.

"Khusus di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi peristiwa kecelakaan di jalan tol itu cukup tinggi, kecepatan tinggi juga banyak, kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak, pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas untuk bisa menghimbau agar supaya kendaraan berat mungkin jalan di lajur kiri, agar supaya kendaraan yang capek istirahatnya di rest area bukan di bahu jalan," terang Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.

Operasional sirene di jalan tol ini murni ditujukan guna mendukung fungsi pengawasan keselamatan berlalu lintas, bukan untuk memfasilitasi pengawalan. Petugas patroli memanfaatkan tanda bunyi tersebut untuk menertibkan truk agar tetap berada di lajur kiri serta menghalau pengendara yang berhenti di bahu jalan.

"Khusus di jalan tol memang untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. Pengawalan pun juga masih kita bekukan. Jadi secara umum masih kita bekukan untuk 'Tot tot wuk wuk', apalagi untuk pengawalan. Tetapi di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi dan tentunya arahan dari pimpinan, kita mementingkan keselamatan di jalan tol," pungkas Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author