Kejagung Sita Sembilan Tanah Milik Terpidana Korupsi Timah Tamron

Share

Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung menyita sembilan bidang tanah milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Tamron alias Aon, di Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 9 hingga 11 Juni 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Penyitaan ini dilakukan guna mendalami aset para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan konfirmasi mengenai tindakan hukum yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor tersebut di wilayah Bangka Belitung.

"Tim telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik terpidana Tamron alias Aon di Provinsi Bangka Belitung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Rangkaian tindakan hukum eksekusi ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada beberapa lokasi aset yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang.

"Tindakan ini merupakan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah," jelas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi di sektor pertambangan yang nantinya akan diproses lebih lanjut untuk menutupi kerugian negara.

Rincian aset tanah yang disita pada 9 Juni 2026 meliputi satu bidang tanah atau bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.

Selanjutnya pada 10 Juni 2026, penyitaan menyasar dua bidang tanah di Desa Nangka Bangka Selatan masing-masing seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi, serta tanah di Bangka Tengah meliputi 10.549 meter persegi di Simpang Perlang atas nama Tamron, 273 meter persegi di Koba atas nama Suwito Gunawan, 19.791 meter persegi di Arung Dalam atas nama Tamron, dan 19.065 meter persegi di Beluluk atas nama Tamron.

Pada hari terakhir tanggal 11 Juni 2026, jaksa menyita lahan di Kota Pangkal Pinang berupa satu bidang tanah seluas 9.927 meter persegi di Kelurahan Bacang atas nama Tamron dan tanah seluas 12.500 meter persegi di Kelurahan Pasir Putih atas nama Suwito Gunawan.

Sebelumnya, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan untuk mengubah putusan tingkat pertama dan menaikkan masa kurungan menjadi 18 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Melalui putusan banding tersebut, Tamron juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author