Pengadilan Korea Selatan Divonis Mantan Presiden Yoon Suk Yeol 30 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (12/6/2026) atas dakwaan pengiriman drone ke Korea Utara. Langkah tersebut dinilai jaksa penuntut bertujuan menciptakan dalih demi mendeklarasikan darurat militer pada tahun 2024.
Hukuman baru ini menambah masa tahanan Yoon setelah sebelumnya menerima vonis penjara seumur hidup pada Februari lalu terkait kasus memimpin pemberontakan. Kasus tersebut melibatkan deklarasi darurat militer yang bertujuan melumpuhkan Majelis Nasional Korea Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui laporan AFP.
Pihak kejaksaan khusus pada bulan April lalu menyatakan bahwa tindakan Yoon merusak keamanan negara karena berupaya memalsukan kondisi perang menggunakan drone. Selain meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara, operasi itu menyebabkan kebocoran informasi rahasia mengenai kemampuan pasukan akibat jatuhnya drone tersebut.
"dijatuhi hukuman 30 tahun penjara"
kata juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul saat mengonfirmasi vonis dakwaan drone tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Di sisi lain, Yoon Suk Yeol telah mengajukan banding atas vonis perkara pemberontakan yang menimpanya sebelumnya. Mantan presiden tersebut bersikeras terhadap alasan di balik kebijakan darurat militer yang dikeluarkannya.
"semata-mata demi kepentingan negara"
ujar Yoon Suk Yeol mengenai keputusannya mengeluarkan deklarasi darurat militer tersebut.
Sementara itu, tim hukum Yoon membantah seluruh dakwaan terkait penerbangan drone ke wilayah Korea Utara. Pengacara menegaskan tidak ada keterlibatan langsung kliennya dalam perintah operasi udara darurat itu.
"tidak ada perintah sebelumnya atau persetujuan selanjutnya"
kata tim hukum Yoon membela kliennya dari tuduhan jaksa.
Pembela menyatakan bahwa penerbangan drone tersebut murni merupakan respons atas kiriman balon berisi sampah dari Korea Utara yang melintasi perbatasan pada tahun yang sama. Kuasa hukum menilai langkah itu merupakan tindakan pembelaan diri yang sah dan tidak berkaitan dengan konspirasi darurat militer.
"tindakan pembelaan diri yang sah"
ujar pengacara Yoon menjelaskan alasan operasional pengiriman drone tersebut.
Pihak pengacara juga melayangkan kritik keras terhadap poin-poin tuntutan yang disusun oleh jaksa penuntut umum di persidangan.
"spekulatif dan novel palsu"
kata pengacaranya menolak klaim kejaksaan.
Penerbangan drone di wilayah perbatasan tetap menjadi titik konflik yang sensitif bagi hubungan diplomasi kedua Korea yang secara teknis masih dalam status perang. Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung menyatakan penyesalan awal tahun ini setelah penyelidikan mengungkap pejabat pemerintah mengirim drone ke Korea Utara pada bulan Januari.