Pemerintah Godok Stimulus Redam Dampak Kenaikan Harga Pertamax
Pemerintah tengah menyusun pemberian stimulus ekonomi guna menekan dampak rambatan dari lonjakan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax 92. Langkah penyiapan insentif ini dikonfirmasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (11/6/2026) malam, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Upaya perumusan stimulus tersebut dilakukan sebagai strategi intervensi untuk mempertahankan kekuatan belanja masyarakat. Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk tidak mengubah harga jual komoditas energi yang mendapatkan subsidi negara seperti Pertalite, Solar, dan LPG 3 Kilogram.
“Pemerintah lagi menggodok hal-hal yang terkait dengan menjaga daya beli masyarakat. Makanya kita untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kepada BBM subsidi sama sekali tidak kita naikkan sementara yang lainnya dilakukan penyesuaian,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini dinilai berpotensi memicu pergeseran pola konsumsi ke produk tiruan yang disubsidi. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memproyeksikan kebijakan ini akan mengerek tingkat inflasi dan mendorong migrasi penggunaan ke Pertalite karena adanya selisih harga yang mencapai Rp6.250 per liter.
“Pasti kalau kenaikan BBM ini akan diikuti dengan kenaikan inflasi, pasti. Berapa persennya? Itu nol koma sekian, kita belum tahu,” ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Parlemen saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan jajaran eksekutif untuk mengkaji kalkulasi sektor yang tepat dalam penyaluran insentif. Kendati terjadi risiko migrasi konsumsi, dampak ke inflasi diperkirakan tidak terlalu ekstrem karena Pertamax mayoritas digunakan oleh sektor konsumen ritel.
“Sedang didiskusikan. Sudah dibahas, sedang dilakukan upaya penghitungan apa yang nanti menjadi sektor stimulus atau insentif,” tutur Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Kenaikan harga produk nonsubsidi ini dipengaruhi oleh dinamika pergerakan komoditas global. Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa fluktuasi harga Pertamax murni mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan koridor mekanisme pasar.
“Kalau bicara BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, harganya ini kan memang mekanismenya dilepaskan ke harga pasar. Jadi ketika harga minyak ini naik, mau tidak mau ada penyesuaian,” kata Dwi Anggia, Juru bicara Kementerian ESDM.
Langkah penyesuaian ini juga ditujukan untuk menjaga stabilitas daya saing pada sektor industri hilir minyak dan gas bumi. Estimasi Kementerian ESDM menunjukkan adanya potensi perpindahan konsumen ke Pertalite setelah harga Pertamax melonjak sebesar 32 persen.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menetapkan kebijakan menaikkan harga Pertamax dari harga semula Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter melalui koordinasi bersama pemerintah. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan kepatuhan penyesuaian ini terhadap regulasi yang berlaku.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribution BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” kata Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Sebagai instrumen pengendali, Pertamina tetap mempertahankan harga Pertalite pada angka Rp10.000 per liter dan Solar senilai Rp6.800 per liter. Sebagai informasi, total pagu anggaran kompensasi serta subsidi energi nasional pada tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp381,3 triliun.