KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada pekan depan.

Langkah penumpasan rasuah ini diambil setelah saksi tidak memenuhi panggilan sebelumnya akibat sedang berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (12/6/2026).

"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Pihak lembaga antirasuah belum merinci tanggal pasti pelaksanaan pemeriksaan tersebut, namun menegaskan bahwa saksi berkomitmen untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," kata Budi.

Penjadwalan ulang ini dilakukan karena Fuad Hasan Masyhur mengirimkan konfirmasi ketidakhadiran pada pemanggilan pertama yang sedianya berlangsung Selasa (2/6).

"Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," jelas Budi saat itu.

Dalam perkara pidana ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA).

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM) serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Aliran dana dalam kasus ini diduga mengalir dari Ismail dan Asrul kepada Yaqut melalui perantaraan Gus Alex selaku Stafsus saat itu.

Ismail disinyalir menggelontorkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex serta menyerahkan uang senilai USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL).

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author