Clara Shinta Cabut Gugatan Cerai terhadap Muhammad Alexander Assad
Selebritas Clara Shinta resmi mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Muhammad Alexander Assad, setelah keduanya sepakat berdamai dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Proses hukum yang berlangsung selama hampir tiga bulan tersebut akhirnya membuahkan hasil positif berupa kesepakatan untuk mempertahankan rumah tangga mereka. Pihak pengadilan sebelumnya memberikan waktu tiga minggu bagi pasangan ini untuk melakukan mediasi.
"Kurang lebih tiga bulan kita berproses dan dalam rentang waktu hampir tiga bulan ini. Hakim memberikan kesempatan kepada Ibu Clara Shinta dan suaminya untuk melakukan mediasi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tersebut, maka diberikan kesempatan tiga minggu," kata Akil Rumaday, Kuasa Hukum Clara Shinta.
Selama masa mediasi yang dijadwalkan, kedua belah pihak telah menghadiri dua kali pertemuan yang berlangsung pada tanggal 7 Juni dan satu hari sebelum sidang lanjutan. Hasil dari mediasi tersebut menunjukkan fokus kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan pernikahan mereka.
"Dan memang selama tiga minggu itu bermediasi, dua kali dilaksanakan mediasi, yaitu tanggal 7 dan kemarin. Dan terhadap itu, Ibu Clara dan juga suaminya fokus untuk bagaimana menyelesaikan rumah tangga ini. Alhamdulillah terhadap persoalan mediasi itu tadi, hakim sampaikan kesepakatan perdamaian," ujar Akil Rumaday, Kuasa Hukum Clara Shinta.
Meskipun menghasilkan beberapa poin kesepakatan di hadapan majelis hakim, rincian isi perjanjian tersebut tidak dipublikasikan karena bersifat privasi. Pengacara juga menegaskan bahwa perkara ini telah dianggap selesai sepenuhnya.
"Disepakati beberapa poin. Kalau poin itu mungkin internal privasi mereka, dan gugatan tadi kami sampaikan kepada majelis hakim untuk tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan ada beberapa kesepakatan," ungkap Akil Rumaday, Kuasa Hukum Clara Shinta.
Keputusan pembatalan perceraian ini didasari oleh keikhlasan Clara Shinta untuk menyudahi konflik rumah tangga tanpa menyimpan dendam. Penetapan resmi mengenai pencabutan perkara dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada hari Selasa pekan depan.
"Karena sudah ada perjanjian bersama, maka penetapannya kurang lebih hari Selasa depan. Perkara ini kami anggap sudah selesai, close," tegas Akil Rumaday, Kuasa Hukum Clara Shinta.
Kuasa hukum mengaku baru mendapatkan informasi mengenai kepastian pencabutan gugatan ini pada malam hari sebelum persidangan digelar. Langkah perdamaian diambil setelah Clara memergoki suaminya melakukan panggilan video dengan wanita lain, yang menjadi pemicu awal pendaftaran gugatan cerai secara e-court.
"Pada prinsipnya Ibu Clara mengikhlaskan semua yang terjadi dan Ibu Clara tidak dendam terhadap persoalan yang terjadi. Ibu Clara tadi menyampaikan perkaranya tidak lagi kita lanjutkan," ujar Akil Rumaday, Kuasa Hukum Clara Shinta.
Hingga persidangan terakhir, poin-poin dalam pasal perjanjian damai tetap dirahasiakan oleh pihak kuasa hukum demi menjaga privasi keluarga kliennya.
"Setelah dilakukan perjanjian perdamaian dua kali pertemuan, tanggal 7 dan kemarin, kami dapat informasi dan tadi saya kontak balik beliau. Memang hakim nyatakan dan membacakan hasil perdamaian. Ada beberapa pasal dalam perjanjian perdamaian itu. Kami tidak bisa menyampaikan karena ada kesepakatan," pungkas Akil Rumaday, Kuasa Hukum Clara Shinta.