Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Share

Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Sabtu, 6 Juni 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam pengaturan mitra program bersama tersangka lain, seperti dilansir dari Detikcom.

Penyidikan perkara ini berkembang setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana. Tersangka baru tersebut diketahui memiliki peran sentral dalam memanipulasi proses pendaftaran dan verifikasi keagenan di dalam sistem program nasional tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan dan status hukum terbaru dari tersangka tersebut di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.

"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Asep Yusuf Somantri bertindak atas permintaan dari tersangka lain yang menduduki jabatan struktural di Badan Gizi Nasional. Hubungan kerja sama ilegal ini dirancang untuk meloloskan mitra-mitra tertentu demi keuntungan pribadi.

"Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Lebih lanjut, penyidik membeberkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam mengintervensi sistem portal kemitraan. Akses khusus diberikan agar terjadi pembatalan sepihak terhadap calon pengelola dapur yang sebenarnya sudah memenuhi syarat resmi.

"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Selain memanipulasi data pendaftaran yang sudah berjalan, tersangka juga meloloskan pendaftar baru meskipun batas waktu resmi penutupan portal aplikasi kemitraan telah berakhir. Tindakan ini diikuti dengan adanya pemberian imbalan finansial yang tidak sah antar-tersangka.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Sebagai langkah memperkuat pembuktian, tim penyidik Kejaksaan Agung langsung bergerak melakukan operasi penggeledahan secara paralel di wilayah Jakarta dan Bandung untuk menyita aset serta dokumen penting.

"Iya, lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung ya beberapa tempat itu ada yang di Jakarta ada yang di Bandung ya terus ada di beberapa tempat lain," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Operasi penindakan di lapangan tersebut difokuskan pada pengumpulan alat bukti fisik maupun digital dari tempat-tempat yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas menyimpang para pelaku.

"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada ya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Penyidik menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan menyasar tempat kerja komersial serta tempat tinggal pribadi milik para tersangka, di mana proses untuk tiga rumah kediaman di wilayah Bandung telah selesai dilaksanakan.

"Ada kantor, ada kediaman. Kalau kediaman tiga-tiganya sudah, ya kediaman, kediaman tersangka (di Bandung)," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Sebelum penetapan ini, Kejaksaan Agung telah menjerat tiga orang tersangka awal atas dugaan manipulasi pengadaan fasilitas pendukung program, termasuk indikasi penggelembungan harga motor listrik, sepatu, tablet, televisi, serta afiliasi ilegal dengan yayasan pengelola.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author