Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Kamis (11/6/2026).
Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi empat orang setelah sebelumnya mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah lebih dulu ditahan.
"Penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pihak Kejaksaan Agung langsung menahan Asep Yusuf Somantri selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kepentingan penyidikan.
Mengenai peluang munculnya pelaku lain dalam pusaran kasus ini, institusi kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan dinamis mengikuti ketersediaan barang bukti baru.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," ujarnya.
Pengembangan penyidikan mengungkap adanya aliran dana ilegal dari Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.
Modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi pendaftaran sistem daring untuk memfasilitasi mitra-mitra baru titipan setelah masa pendaftaran resmi ditutup.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ujar Syarief.
Praktik lancung ini bermula saat Sony Sonjaya meminta Asep Yusuf Somantri mencari mitra program, namun berlanjut pada pemberian akses intervensi terhadap tim verifikator.
Akses tersebut membuat Asep Yusuf Somantri leluasa memetakan titik dapur kosong, membatalkan pengusaha yang sudah disetujui, dan memberikan imbalan uang tunai kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi selesai.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung kini tengah meneliti secara mendalam pengajuan keadilan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dari tersangka Sony Sonjaya.
"Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat, itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah apa permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," ujarnya.
Langkah pemeriksaan ke depan dipastikan akan berfokus penuh pada pendalaman keterangan dari Sony Sonjaya sebelum berlanjut ke nama-nama lainnya.
"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah terima ini kami akan periksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa," jelasnya.