DJKN Cegah Tyo Nugros ke Malaysia akibat Piutang Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencekal musisi Tyo Nugros di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Malaysia untuk menggelar konser bersama Dewa 19 pada Sabtu (6/6). Langkah hukum ini diambil pemerintah lantaran adanya persoalan piutang negara yang belum dilunasi oleh suatu badan usaha yang berkaitan dengan mantan drummer Dewa 19 tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pihak otoritas menyatakan bahwa durasi pembatasan terbang ke luar negeri bagi musisi bersangkutan bersifat dinamis. Kebijakan pencegahan ini akan terus ditinjau ulang berdasarkan progres penyelesaian kewajiban finansial yang sedang berjalan.
"Jangka waktu mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang pasti, setiap upaya akan selalu dievaluasi sesuai perkembangan pengurusan piutang negara yang sedang berjalan," kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo pada Kamis (11/6/2026).
Prosedur pembatasan ruang gerak lintas negara terhadap Tyo Nugros diklaim telah melewati tahapan resmi. Kendati demikian, pihak DJKN enggan membeberkan nominal outstanding utang ataupun detail perkara hukum yang menjerat badan usaha terkait.
"Setiap proses dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sekali lagi karena ini menyangkut informasi yang bersifat individual, mohon dimaklumi kalau tidak semua detail bisa disampaikan," ucap Adi.
Menurut penjelasan otoritas keuangan, penanganan kasus hak tagih negara ini sebenarnya bukan perkara baru. Kasus ini melibatkan entitas bisnis tertentu yang rekam jejak kepengurusan atau kepemilikannya terikat dengan sang penabuh drum.
"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," jelas Adi.