POPSI Kritik Rencana Kementan Laporkan 300 Perusahaan Kelapa Sawit
Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) mengkritik langkah Kementerian Pertanian yang dinilai terburu-buru dalam berencana melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit ke pihak kepolisian. Kritik tersebut disampaikan Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto pada Kamis (11/6/2026) seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Darto menilai Kementerian Pertanian selaku pemegang otoritas sektor hulu kelapa sawit seharusnya mengutamakan konsolidasi dan dialog bersama para pelaku usaha. Menurutnya, stabilitas seluruh ekosistem kelapa sawit mulai dari petani hingga lembaga pembiayaan harus tetap terjaga.
"Semestinya Kementan mengumpulkan para pihak karena tugasnya adalah di sektor hulu. Kementan harus mampu mengkonsolidasi di sektor hulu tentang gagasan apa yang diusulkan kepada DSi atau Presiden agar ekosistem sawit tetap stabil," ujar Darto.
Penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani saat ini dinilai terjadi akibat kepanikan pasar. Gejolak tersebut dipicu oleh munculnya wacana kebijakan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dinilai belum jelas mitigasi risikonya.
"Benar terjadi penurunan karena ada pasar sawit dari sisi demand (permintaan) yang mempertanyakan kebijakan satu pintu. Kebijakannya belum jelas sebelumnya, hanya dari pidato, kebijakan belum muncul, " jelas Darto.
Ketidakpastian regulasi ini kemudian berdampak pada kegagalan kesepakatan harga tender Minyak Sawit Mentah (CPO) di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Akibatnya, spekulasi liar bermunculan di lapangan dan merugikan posisi petani swadaya.
“Hal ini memicu spekulasi liar di lapangan mengenai apakah pabrik-pabrik kelapa sawit masih akan menyerap CPO atau tidak. Ujung-ujungnya, petani swadaya yang berada di rantai paling bawah harus menanggung imbas penurunan harga TBS,” katanya.
Rencana pemeriksaan ratusan perusahaan sawit ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman pada Senin (8/6/2026). Langkah hukum diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyesuaikan harga pembelian TBS milik petani.
"Dan ada kurang lebih 270-300 perusahaan yang belum menaikkan harga, dan kami akan kirim langsung ke Polda, tebusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirtimsus untuk ditindaklanjuti. Kita harus jaga petani kita," kata Amran.
Amran menegaskan tindakan tegas ini bertujuan melindungi sekitar 15 juta petani kelapa sawit di Indonesia. Pemerintah melihat adanya anomali pasar karena penguatan nilai tukar dolar AS hingga Rp18.000 seharusnya mendorong kenaikan harga TBS sebesar 10 persen.
"Yang 300 ini kita akan periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula. Bahkan harusnya naik 10% daripada harga sebelumnya, karena ada selisih nilai dolar sekarang Rp18 ribu," sebut Amran.
Kementerian Pertanian kini menginstruksikan agar besaran harga TBS dikembalikan ke level sebelumnya. Penentuan regulasi harga tersebut wajib mengikuti ketentuan masing-masing wilayah serta mematuhi peraturan gubernur yang berlaku.
“Kalau Rp3.200, harusnya tetap Rp3.200. Ada Rp3.600, kembali ke Rp3.600 berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti peraturan gubernur,” pungkas Amran.