Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Share

Kejaksaan Agung RI menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri alias AYS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi empat orang setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung lebih dulu ditahan.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dan kantor wilayah Jakarta serta Bandung untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik terkait penyimpangan program tersebut.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Asep diduga menjadi orang kepercayaan Sony Sonjaya untuk mencari mitra pelaksana dan mengintervensi tim verifikator portal pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang semula ditutup atau disetujui menjadi dibatalkan.

"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

Asep yang kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan juga disangkakan memberi sejumlah uang kepada Sony.

"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidikan perkara korupsi ini terus dikembangkan guna mencari keterlibatan pihak lain berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Selain penangkapan tersangka baru, tim penyidik memfokuskan pencarian bukti material melalui penggeledahan kediaman dan kantor di beberapa kota.

"Iya, lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung ya beberapa tempat itu ada yang di Jakarta ada yang di Bandung ya terus ada di beberapa tempat lain," kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyimpangan dalam tata kelola program ini meliputi afiliasi yayasan pengelola hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada ya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Tiga lokasi kediaman milik para tersangka di Bandung dikonfirmasi telah selesai digeledah oleh tim penyidik.

"Ada kantor, ada kediaman. Kalau kediaman tiga-tinayga sudah, ya kediaman, kediaman tersangka (di Bandung)," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Di sisi lain, tersangka Sony Sonjaya mengajukan permohonan status justice collaborator kepada Kejaksaan Agung yang memicu respons dari internal institusi terkait.

"Diterima enggak sama Kejaksaan? Tanya dulu," ujar Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Nanik enggan berkomentar lebih jauh mengenai langkah hukum yang diambil oleh mantan bawahannya tersebut.

"Tanyanya Kejaksaan," ujar Nanik S Deyang.

Pihak Kejaksaan Agung membenarkan adanya pengajuan resmi tersebut dan kini sedang melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas permohonan.

"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (10/6).

Keputusan akhir mengenai status hukum tersebut akan mempertimbangkan kesesuaian alat bukti yang telah disita penyidik.

"Enggak ada (batas waktu) kita pelajari dahulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat," tutur Syarief Sulaeman Nahdi.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony diklaim telah menyerahkan 26 nama oknum dari sektor eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diduga ikut terlibat.

"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujarnya kepada wartawan, Rabu.

Krisna menyatakan jumlah daftar nama tersebut masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan lanjutan.

"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," tutur Krisna Murti.

Sony mengaku mendapat tekanan serta intervensi dari figur-figur berpengaruh tersebut dalam pelaksanaan program.

"Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya," ujarnya.

Seluruh rekaman percakapan dan bukti komunikasi elektronik kini berada di dalam telepon genggam milik Sony yang telah disita.

"Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," tutur Krisna Murti.

Faktor pengaruh dari figur-figur besar tersebut diklaim menjadi penyebab utama kliennya meloloskan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

"Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," jelas Krisna Murti.

Pihak pengacara memastikan kliennya kooperatif untuk membongkar aliran intervensi program tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung.

"Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya," imbuh Krisna Murti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author