KPK Telusuri Rekam Jejak Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rekam jejak tersangka pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga yang sempat tercatat sebagai staf ahli DPR dalam kasus suap pengubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Bupati Muara Enim Edison.
Pengungkapan status hukum tersangka tersebut disampaikan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah kini mendalami keterkaitan posisi masa lalu tersangka dengan jabatannya saat ini.
"Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga, bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR, (saat ini) untuk pejabat di BPK," jelas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers.
Penyidik KPK masih terus mendalami apakah status aktif Angga sebagai staf ahli masih berjalan untuk anggota DPR yang kini telah berpindah tugas menjadi pejabat di lingkungan BPK.
"Kemudian apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK, itu tetap ini dipakai? Nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," kata Taufik.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pasti anggota BPK yang diduga terkait dengan rekam jejak tersangka Angga tersebut.
"Tetapi ini karena memang awal-awal, itulah yang kita temukan. Artinya memang ini ada apa, keterkaitan-keterkaitan yaitu nanti akan dikembangkan di proses berikutnya," imbuh Taufik.
Koordinasi dugaan suap dilakukan Angga bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari untuk memuluskan pengubahan hasil audit. Angga diduga menerima imbalan sebesar Rp 100 juta dari pihak bernama Abi dalam perkara tersebut.
"Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara) yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ungkap Taufik.
Dalam perkembangan penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak BPK. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, mobil, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai Rp 200 juta.
Daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK meliputi Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis BPK, dan Bupati Muara Enim Edison. Dua tersangka lainnya adalah Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi serta Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Atas perbuatannya, Angga dan Titin dijerat menggunakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, tersangka Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.