Polisi Tangkap Tiga Pengeroyok Pria Hingga Tewas di Grogol
Aparat Kepolisian Sektor Grogol Petamburan menangkap tiga pelaku pengeroyokan maut terhadap seorang pria berinisial DM di tempat hiburan biliar Weston, Grogol, Jakarta Barat, yang dipicu kesalahpahaman akibat pengaruh minuman keras pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan para tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama sekitar dua minggu, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tiga pelaku utama yang berhasil diamankan dalam perkara pemukulan ini masing-masing memiliki inisial NA, AE, dan MLS.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa perselisihan berawal saat kelompok pelaku dan korban yang sama-sama mabuk terlibat adu mulut di dalam area biliar.
"Penyebab cekcok awal mungkin karena selisih paham saja karena dikuasai oleh minuman alkohol. Antara korban dan pelaku ini juga tidak saling kenal," kata Alexander, dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).
Ketegangan tersebut kemudian berlanjut hingga ke area tangga sewaktu mereka hendak meninggalkan lokasi kejadian. Korban DM dilaporkan sempat memiting salah satu rekan pelaku, yang memicu kemarahan anggota kelompok lainnya hingga terjadi tindakan pengeroyokan brutal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, korban sengaja dijatuhkan oleh para pelaku dari lantai dua pasar. Akibat tindakan tersebut, korban sempat mengalami koma selama empat hari di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Motif pelaku melakukan aksinya karena ingin membalas dendam melihat temannya dipiting oleh korban. Menurut keterangan pelaku yang sekaligus saksi, korban memang sengaja dijatuhkan," tutur Alexander.
Pengejaran polisi berakhir di dua lokasi terpisah, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan Rangkasbitung, Banten. Dalam proses hukum ini, terdapat satu pelaku yang diserahkan secara langsung oleh pihak keluarganya kepada penyidik.
"Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, satu pelaku lainnya orang dewasa," kata Alex.
Atas tindakan kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain tersebut, kepolisian menjerat ketiga tersangka menggunakan Pasal 262 KUHPidana ayat 4 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.