Kejaksaan Agung Pelajari Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Share

Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan permohonan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Sony Sonjaya, untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), Kamis (11/06/2026).

Pertimbangan tersebut dilakukan guna melihat relevansi niat pemohon dalam membongkar praktik korupsi periode 2025-2026 ini, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Syarat utama status tersebut adalah kesediaan membantu mengungkap pelaku yang memiliki peran lebih besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa status hukum khusus tersebut memang diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang kooperatif.

"JC itu diberikan kepada pelaku. [Yaitu] Pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Pihak kejaksaan saat ini sedang mendalami peta kewenangan serta keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki andil lebih masif dalam pelaksanaan program tersebut.

"Nah di sini akan kita tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar? Atau, kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan [pratik korupsi MBG]? Itu sedang kami pelajari." ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Aparat penegak hukum juga sedang menyelaraskan poin-poin permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya dengan seluruh barang bukti serta keterangan saksi yang telah dihimpun oleh tim penyidik.

"Itu yang kami pelajari saat ini. Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Mengenai kabar yang beredar di publik terkait daftar nama pejabat pada telepon seluler Sony Sonjaya yang diduga mengintervensi penentuan titik dapur MBG, Kejaksaan Agung memilih fokus pada pemeriksaan langsung.

"Kami akan memeriksa tersangka SS [Sony Sonjaya] terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu. Agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author