Kejagung Menahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Kasus Suap Pertambangan
Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman Hery Susanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025, berdasarkan laporan dilansir dari Detikcom.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai hingga aset properti mewah dari sejumlah pihak berperkara.
Aliran dana haram tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi koreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan korporasi tambang di Sulawesi Tenggara.
"Dari penerimaan itu kurang lebih sejumlah ada lima, dari Laode selaku Direktur PT Tosida senilai Rp 875 juta," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan rincian aliran dana serta fasilitas rumah mewah yang mengalir ke kantong tersangka dari para petinggi perusahaan swasta tersebut.
"Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp 200 juta dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp 1 M dan dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Pihak kejaksaan juga mengidentifikasi adanya keterlibatan korporasi lain yakni PT TSHI, di mana direkturnya yang berinisial LKM turut menyerahkan dana miliaran rupiah demi mengamankan urusan evaluasi pajak.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Atas perbuatan tersebut, penyidik langsung menjebloskan pejabat negara ini ke sel tahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama beberapa pekan ke depan.
"Bahwa terhadap tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Hery Susanto dijerat menggunakan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Selain Hery, korps adhyaksa telah menciduk Pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang berstatus sebagai tersangka pemberi suap dalam skandal komoditas tambang ini.