KPK Periksa Pengusaha Heri Setiyono Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai pada Kamis (11/6/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini mendalami kepengurusan isi kontainer yang disita di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Pendalaman materi pemeriksaan ini dilakukan karena status pengurusan isi kontainer tersebut menjadi tidak jelas setelah pihak pengelola sebelumnya terseret dalam perkara hukum. Dilansir dari Detikcom, penyidik KPK tengah menelusuri perpindahan tangan pengelolaan aset yang disita tersebut.

"Nah isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur, karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pihak lembaga antirasuah kini fokus mengidentifikasi oknum-oknum yang mengambil alih pengurusan barang impor tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa pidana dapat terungkap secara terang benderang.

"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," imbuh Taufik.

Selain masalah kepemilikan aset, KPK mengonfirmasi adanya indikasi upaya sistematis dari pihak tertentu untuk mengaburkan jalannya proses hukum. Pengumpulan bahan dan data oleh sejumlah staf saksi diduga kuat mengarah pada tindakan perintangan penyidikan.

"Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada staf dari HS ya, berkaitan dengan adanya informasi pengumpulan-pengumpulan bahan, pengumpulan data yang diduga arahnya adalah untuk menghambat penyidikan perkara ini," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa tim penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat potensi penerapan pasal tindak pidana khusus lainnya.

"Nanti penyidik tentu akan menganalisis, akan mendalami dari keterangan-keterangan yang sudah didapatkan, baik dari BBE maupun keterangan para saksi," tutur Budi.

Jika ditemukan kecocokan bukti, KPK membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan pasal menghalang-halangi proses peradilan.

"Apakah kemudian masuk ke dalam unsur-unsur pasal 21 atau perintangan penyidikan, nanti kami akan lihat perkembangannya," imbuh Budi.

Terkait klaim sepihak dari saksi mengenai status kepemilikan kontainer di Semarang, KPK menegaskan tidak akan bersandar pada satu keterangan saja. Pengujian alat bukti akan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai sumber.

"Ya nanti kami akan buktikan ya. Tentunya keterangan-keterangan tidak hanya dari satu sisi saja. Setiap temuan yang didapatkan oleh tim baik dalam kegiatan penggeledahan ataupun kegiatan penyidikan lainnya tentu akan dilengkapi dengan keterangan-keterangan para saksi," ungkap Budi.

KPK memastikan proses klarifikasi temuan di lapangan akan terus berjalan dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan.

"Dan tidak hanya satu saksi saja tentunya yang akan diminta keterangan untuk menjelaskan soal temuan dalam penggeledahan tersebut," pungkas Budi.

Di sisi lain, Heri Setiyono memilih irit bicara usai memberikan keterangan di hadapan penyidik. Dia langsung meninggalkan lokasi setelah membantah keterkaitannya dengan kontainer yang disita di Pelabuhan Tanjung Mas.

"Ndak, bukan," ujar pengusaha Heri Setiyono.

Agenda pemanggilan ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Heri Setiyono setelah sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada Senin (18/5). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan penetapan enam tersangka serta penyitaan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg dan 2,8 kg, serta satu jam tangan mewah. Saat ini, tiga pimpinan PT Blueray Cargo yaitu John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri sedang menjalani persidangan atas dakwaan pemberian suap Rp 61,3 miliar dan fasilitas barang mewah Rp 1,8 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai korupsi KPK
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author