Kementerian ESDM Mitigasi Migrasi Konsumsi BBM Pasca Kenaikan Harga Pertamax

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengantisipasi potensi migrasi konsumsi bahan bakar minyak dari Pertamax ke Pertalite setelah harga RON 92 tersebut melonjak 32 persen menjadi Rp16.250 per liter, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (11/6/2026).

Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi berupa pengetatan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Berdasarkan data otoritas terkait, sistem pembatasan pembelian harian telah diberlakukan melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sejak 1 April 2026 yang membatasi pengisian Pertalite dan Solar maksimal 50 hingga 200 liter per hari tergantung jenis kendaraan.

Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa pengawasan di tingkat bawah terus ditingkatkan bersama PT Pertamina Patra Niaga melalui optimalisasi sistem pemindaian kode QR.

“Antisipasi, mitigasi pasti dilakukan. Misalnya, saat ini untuk akses BBM subsidi kan menggunakan QR ya, walaupun mungkin banyak juga oknum-oknum yang mengakali ini. Namun, Menteri ESDM sudah meminta untuk Pertamina dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan di bawah,” kata Anggia, Juru bicara Kementerian ESDM.

Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa pergeseran konsumsi ke BBM bersubsidi belum menunjukkan lonjakan yang berarti dalam dua hari terakhir sejak penyesuaian harga diberlakukan.

“Tadi kami sudah berdiskusi dengan Dirut Pertamina Patra Niaga. Dalam dua hari ini apakah sudah ada pergeseran? Alhamdulillah tidak terlalu besar shifting-nya, mungkin dari Pertama Turbo ya, di atas Pertamax saat ini,” ujar Anggia, Juru bicara Kementerian ESDM.

Kenaikan harga ini mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik yang menilai adanya dampak langsung terhadap kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

“Pengguna Pertamax 92 bukan cuma orang kaya, tetapi juga kelas menengah rentan. Ada pekerja, pegawai, guru, ojol, dan jutaan kelas menengah yang selama ini memilih BBM yang lebih baik untuk kendaraannya. Ketika margin kenaikannya terlalu jauh, opsinya adalah membayar lebih mahal, atau turun ke Pertalite,” kata Media, Direktur Kebijakan Publik Celios.

Penyesuaian regulasi harga BBM nonsubsidi dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter diklaim telah melalui proses evaluasi berkala terhadap pergerakan harga minyak mentah dunia.

“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” kata Roberth, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.

Melalui kebijakan penyesuaian tersebut, pihak operator menegaskan nilai jual untuk komoditas bensin RON 90 dan solar subsidi tidak mengalami perubahan, yakni masing-masing tetap dipatok Rp10.000 dan Rp6.800 per liter. Implementasi aturan pembatasan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi yang dilaporkan secara berkala per tiga bulan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author