BPK Dukung Proses Hukum Kasus Suap Pegawai di Pemkab Muara Enim
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lima Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penindakan tersebut terkait kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan pada Kamis (11/6/2026).
Pernyataan resmi kelembagaan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum. Lembaga pemeriksa keuangan negara ini berkomitmen membantu kelancaran penanganan perkara perkara rasuah tersebut.
"BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.
Pihak internal lembaga memastikan sikap kooperatif dalam membantu penyidik KPK. Berbagai berkas pemeriksaan yang dibutuhkan akan disediakan sesuai koridor hukum.
"BPK berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Langkah tegas secara internal juga disiapkan bagi para pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penegakan integritas pegawai akan diselesaikan lewat mekanisme internal.
"Sejalan dengan hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)," jelasnya.
Dilansir dari Detikcom, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi senyap ini. Lembaga antirasuah mengonfirmasi salah satu tersangka merupakan Kepala Daerah di Muara Enim.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Pihak KPK memperinci komposisi para tersangka yang terjerat perkara korupsi ini. Tersangka terdiri atas unsur pemberi suap dan penerima suap dari hasil operasi lapangan.
"Betul (salah satunya Bupati Edison). Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima," lanjut Budi.
Aliran dana suap tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah. Bupati Muara Enim disinyalir menyalurkan dana yang bersumber dari pihak rekanan swasta penyedia barang.
"Dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Budi.