KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Audit BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (11/6/2026). Dilansir dari Detikcom, suap tersebut diberikan demi mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Muara Enim.
Penyidikan perkara ini bermula dari temuan audit BPK mengenai proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Nilai pengerjaan proyek tersebut ditemukan melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa temuan penyimpangan tersebut berpotensi menurunkan opini keagamaan yang diraih oleh Pemkab Muara Enim pada tahun sebelumnya.
"Temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Nah, di situlah ada keinginan-keinginan dari pihak Pemkab, yaitu Bupati, agar jangan sampai untuk tahun 2025 itu opininya ini berubah, gitu ya. Jadi tahun sebelumnya kalau tidak salah Kabupaten Muara Enim itu opininya WTP. Jadi jangan sampai ini tidak WTP, gitu," tutur Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Edison kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menyelesaikan kendala laporan audit tersebut. Tindakan ini memicu pertemuan antara Sekretaris Disdikbud tahun 2026 Abi Nurwardani dan seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga untuk bernegosiasi.
"Pada pertemuan tersebut, ABN and AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," jelas Taufik.
Angga selanjutnya berkoordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari selaku ASN sekaligus pengendali teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari kesepakatan pengubahan hasil audit ini, Angga menerima upah awal sebesar Rp 100 juta dari Abi Nurwardani.
"Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara) yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya Kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan," ungkap Taufik.
Secara keseluruhan, lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi. Tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen, mobil, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai Rp 200 juta.
Angga dan Titin dijerat menggunakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.