Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis

Share

Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Kamis (11/6/2026) di Jakarta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Asep dalam memanipulasi verifikasi mitra program bersama pejabat Badan Gizi Nasional, seperti dilansir dari Detikcom.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan peran strategis yang dilakukan oleh tersangka baru tersebut dalam pelaksanaan komoditas program ini.

"AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Asep diduga mendapatkan akses khusus dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional untuk mengubah status kelayakan para pendaftar penyedia program.

"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Intervensi tersebut juga mencakup pendaftaran mitra baru di luar tenggat waktu resmi serta adanya dugaan aliran dana ilegal antar-tersangka.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Sebelum penetapan Asep, Kejaksaan Agung telah menjerat tiga pejabat teras Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua Mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidikan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis ini mencakup dugaan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola hingga mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author