Kemdiktisaintek Buka Sertifikasi Dosen 2026 dan Berikan Ruang Inklusif

Share

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersiap membuka program sertifikasi pendidik untuk dosen tahun 2026 atau serdos. Kesempatan ini diperuntukkan bagi dosen tetap yang telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.

Sertifikasi ini menjadi langkah nyata dalam mengakui profesionalisme dosen saat menjalankan tridarma perguruan tinggi. Selain itu, program tersebut dirancang untuk menguatkan kualitas serta integritas para pendidik di Indonesia, seperti dikutip dari Detikcom.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi menjelaskan bahwa serdos berperan sebagai instrumen strategis. Sistem ini memastikan dosen memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang mumpuni.

"Lebih jauh kami menekankan pada rekam jejak kontribusi nyata dalam bentuk pemenuhan beban kerja dosen yang konsisten, kepemilikan sertifikasi kompetensi pedagogik dan karya ilmiah atau seni yang memiliki integritas dan dampak," ucapnya pada sosialisasi petunjuk teknis serdos, diakses dari kanal YouTube resmi Kemdiktisaintek, Kamis (11/6).

"Ini adalah upaya kita untuk memastikan bahwa dosen yang tersertifikasi adalah mereka yang benar-benar aktif, mereka yang benar-benar produktif dan juga berintegritas tinggi dalam ranah akademik," sambungnya.

Khairul Munadi menambahkan bahwa serdos 2026 tidak hanya melihat jenjang akademik dan latar pendidikan. Penyelenggaraan tahun ini turut memberikan pengakuan bagi pengajar penyandang disabilitas serta memperhitungkan masa kerja sebagai bentuk inklusivitas.

Aspek kematangan karakter juga menjadi poin penting yang diukur dalam serdos kali ini, di samping kecerdasan intelektual.

"Kami ingin melihat Bapak-Ibu dosen yang memiliki keteladanan dalam sikap dan tindakan, kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi, juga Bapak-Ibu yang menunjukkan sikap dewasa dalam menghadapi berbagai tantangan dan profesionalisme yang mencerminkan nilai etika akademik serta moral yang tinggi. Karena pada akhirnya dosen adalah panutan, inspirator, dan pembentuk karakter bagi mahasiswa dan masyarakat," katanya.

Para pendidik yang ingin mendaftar harus berstatus sebagai dosen tetap dan mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Jabatan akademik paling rendah adalah Asisten Ahli dengan masa kerja mengajar minimal 2 tahun.

Calon peserta wajib memiliki sertifikat PEKERTI atau Applied Approach (AA). Syarat lainnya adalah memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) atau Laporan Kinerja Dosen (LKD) selama 4 semester berturut-turut di kampus yang sama, memiliki karya ilmiah atau seni, serta tidak sedang tugas belajar.

Dokumen portofolio utama yang mesti disiapkan meliputi daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, dan SK jabatan fungsional. Pendaftar juga harus menyertakan bukti BKD/LKD 4 semester, sertifikat PEKERTI/AA, serta data penilaian persepsi.

Selain itu, diperlukan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT). Dokumen ini harus dilengkapi bukti video pembelajaran, publikasi karya ilmiah, dan bukti pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan Kelulusan dan Alur Proses

Kelulusan peserta serdos ditentukan oleh tiga komponen penilaian utama yang menguji performa dosen secara komprehensif.

Bobot Penilaian Kelulusan Serdos 2026
Komponen Penilaian Persentase Bobot
Penilaian Empirik (Kualifikasi Akademik & Jabatan Fungsional) 35%
Penilaian Persepsi (Atasan, Sejawat, Mahasiswa, Diri Sendiri) 10%
Pernyataan Diri Dosen (PDD-UKTPT oleh Asesor) 55%

Proses serdos 2026 dimulai dari penarikan data dosen yang eligible dan pembukaan periode pendaftaran. Langkah berikutnya adalah penyusunan PDD-UKTPT serta pengisian penilaian persepsional oleh pihak terkait.

Panitia di perguruan tinggi pengusul kemudian menghitung nilai persepsional dan mengajukan data peserta. Tim penilai dari perguruan tinggi penyelenggara serdos (PTPS) akan memeriksa portofolio sebelum dilakukan yudisium nasional dan penerbitan e-sertifikat.

Pemeringkatan peserta cadangan akan mempertimbangkan jabatan fungsional, tingkat pendidikan, kondisi disabilitas, dan total masa kerja dosen sejak TMT pertama. Seluruh data utama pendidik wajib dipastikan sesuai dan diperbarui pada sistem SISTER atau PDDikti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author