Said Iqbal Temui Wamenaker Bahas Revisi Aturan Pekerja Alih Daya
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan untuk membahas regulasi outsourcing pada Kamis (11/6/2026). Langkah ini diambil guna menyelaraskan aturan alih daya dengan ekspektasi kelompok pekerja.
Dilansir dari Detik Finance, tokoh yang juga memimpin Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI) tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 14.38 WIB. Kedatangan Said Iqbal bertujuan menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor guna membuka ruang diskusi terkait revisi regulasi.
Fokus utama pembicaraan tersebut tertuju pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan baru ini dinilai perlu ditinjau ulang agar mekanismenya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para buruh.
"Saya pada hari ini, pertemuan dengan Wamenaker silaturahmi aja ya. Kebetulan saya baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh," kata Said Iqbal, Kamis (11/6/2026).
Melalui pertemuan tersebut, Said Iqbal bermaksud menyerap aspirasi dan melakukan pemetaan masalah ketenagakerjaan. Usulan perubahan regulasi alih daya menjadi poin krusial yang dibawa dalam dialog bersama pihak kementerian.
"Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh. Atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi," tutur Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan bahwa kapasitasnya dalam struktur pemerintahan saat ini berada pada ranah non-eksekutif. Seluruh hasil diskusi dan kajian kebijakan nantinya akan diserahkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Tugas saya sebagai Penasihat Presiden kan tidak bisa eksekusi, tapi lebih kepada memberikan analisa, kebijakan, saran, pertimbangan kepada presiden. Pada hari ini untuk membuat analisis kebijakan kepada presiden Saya ingin berjumpa dengan Wamenaker, khususnya berkenaan dengan bagaimana pekerja alihdaya dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu bisa direvisi," kata Said Iqbal.