Musisi Tuntut Pembubaran Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Ratusan pencipta lagu dan musisi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Gedung Kementerian Hukum dan kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Selasa, 9 Juni 2026. Aksi ini dilakukan untuk memprotes Surat Edaran yang dinilai menghilangkan kewenangan LMK dalam mengelola royalti musik.
Seperti dilansir dari Detikcom, massa yang hadir dalam aksi tersebut tergabung dalam beberapa asosiasi. Wadah tersebut meliputi Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Aliansi Seniman Musik (ASIK), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), dan Solidaritas Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).
Dalam perkembangannya, perwakilan demonstran berhasil menemui beberapa komisioner LMKN untuk menyampaikan aspirasi. Para musisi menilai telah terjadi penurunan kepercayaan terhadap tata kelola LMKN saat ini, sehingga diperlukan adanya penyegaran kepemimpinan.
Pihak LMKN sempat mendokumentasikan pertemuan tersebut melalui media sosial Instagram. Namun, publikasi tersebut justru memicu respons negatif dari para pencipta lagu karena dinilai memutarbalikkan fakta pertemuan.
Melalui keterangan pers pada Kamis, 11 Juni 2026, narasi yang diunggah LMKN di media sosial dianggap memberikan kesan bahwa pertemuan dengan para pencipta lagu berlangsung secara baik-baik. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan klaim sepihak dari para utusan demonstran.
"Padahal sejatinya tidak seperti itu," kata Ancha Syaiful Bachri, Ketua LMK Transparansi Royalti Indonesia (TRI) yang ditugaskan sebagai salah satu utusan untuk menemui komisioner LMKN.
Ancha Syaiful Bachri menjelaskan bahwa pertemuan antara utusan demonstran dan komisioner tersebut berlangsung sangat singkat. Dialog antar kedua belah pihak dipastikan tidak terjadi selama pertemuan.
"Kami masuk ke kantor LMKN, menjumpai dua orang komisioner di meja rapat. Kami sampaikan, bahwa para pencipta sudah tidak percaya terhadap kinerja komisioner LMKN. Mereka kami minta untuk mengundurkan diri secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi bagi terciptanya proses pembenahan tata kelola royalti yang lebih baik," jelas Ancha Syaiful Bachri, Ketua LMK Transparansi Royalti Indonesia (TRI).
Secara keseluruhan, aksi unjuk rasa ini mengusung tujuh tuntutan utama kepada pihak otoritas. Poin utama yang didesak adalah pencabutan Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 serta percepatan distribusi seluruh royalti yang saat ini masih tertahan kepada pemilik hak yang sah.