Polisi Tangkap Dua Pelajar Pembacok Siswa di Palmerah

Share

Aparat Polsek Palmerah menangkap dua siswa SMK berinisial AS dan MF setelah terbukti membacok seorang pelajar berinisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi, seperti dilansir dari Detikcom.

Kedua pelaku diringkus petugas kepolisian saat mereka sedang mengikuti ujian di sekolah pada Rabu (10/6).

Akibat tindakan kekerasan tersebut, kedua siswa kini menghadapi ancaman sanksi berat berupa pencabutan hak bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Camat Palmerah Febriandi Suharto membenarkan adanya klausul regulasi mengenai pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar yang terlibat aksi pembacokan.

Proses pencabutan fasilitas tersebut nantinya wajib melewati mekanisme rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak sekolah tempat pelaku belajar berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

"Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku. Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari Kepolisian," kata Febriandi Suharto, dikutip dari Antara, Kamis (11/6).

Sanksi tegas ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Peraturan tersebut memuat daftar larangan ketat bagi siswa penerima KJP Plus, termasuk terlibat tawuran, kekerasan, perundungan, perkelahian, serta membawa senjata tajam atau peralatan lain yang membahayakan.

Pelanggaran terhadap salah satu atau akumulasi dari aturan tersebut akan berujung pada penarikan dana dan penghentian bantuan berdasarkan rekomendasi satuan pendidikan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author