Menteri LH Jumhur Hidayat Desak Pengusaha Terapkan Keberlanjutan Lingkungan

Share

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mendesak para pengusaha untuk mengutamakan keberlanjutan lingkungan dalam menjalankan roda bisnis mereka saat menghadiri acara Invirotech 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada Kamis (11/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah penekanan tersebut dilakukan karena pengelolaan lingkungan yang ramah dan patuh bukan lagi sebuah beban, melainkan instrumen investasi masa depan yang dapat meningkatkan daya saing global.

"kepada dunia usaha, saya mengajak untuk menjadikan keberlanjutan sebagai inti dari strategi bisnis. Kepatuhan lingkungan bukan beban, tetapi fondasi daya saing. Teknologi bersih bukan biaya semata, tetapi investasi pada masa depan," ujar Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Jumhur Hidayat memaparkan bahwa apresiasi tinggi akan diberikan oleh para pembeli internasional kepada para pelaku usaha yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian alam sekitar.

"Semakin kita mencintai atau berlaku sopan terhadap lingkungan, maka para buyer kita yang peradabannya mungkin lebih tinggi, dia akan menghargai kita dengan lebih baik dari sisi harga. Jadi, jangan berpikir kalau kita merusak lingkungan kita akan dapat untung banyak, salah," kata Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Upaya pemulihan lingkungan nasional kemudian ditekankan oleh Jumhur Hidayat melalui ajakan melakukan pertobatan ekologis secara masif yang melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan.

"Saya mengajak kita semua, termasuk pemerintah dari berbagai jenjang dan kalangan, dunia usaha, BUMN, para intelektual, semuanya kita bertobat. Bertobat melakukan tobat ekologis secara nasional dengan memulihkan lingkungan yang sudah rusak dan tercemar, dan berkomitmen untuk tidak lagi berbuat seperti yang sama ke depannya," kata Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Ketegasan pemerintah mengenai tanggung jawab finansial penuh bagi pihak perusak lingkungan turut diingatkan oleh Jumhur Hidayat demi menegakkan aturan hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan prinsip polluter pays principle, yang yang mengotori dia yang membayar, maka para pencemar dan yang ikut serta dalam mendegradasi, merusak lingkungan harus segera bertanggung jawab dan bertobat serta memperbaiki kerusakan yang terjadi," imbuh Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author