Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Penyelundupan Barang Elektronik Blueray Cargo

Share

Presenter Raffi Ahmad membantah terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan barang elektronik ilegal yang menjerat perusahaan Blueray Cargo di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pernyataan tersebut disampaikan Raffi didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026).

Penegasan ini muncul setelah nama suami Nagita Slavina tersebut mencuat dalam persidangan kasus impor ilegal di Lampung, dilansir dari Detik Hot. Isu keterlibatan ini bermula dari pertemuan tidak sengaja antara Raffi Ahmad dengan pihak cargo saat sedang berada di New York, Amerika Serikat.

Pertemuan spontan di trotoar tersebut terjadi setelah Raffi Ahmad mengikuti ajang maraton di Chicago serta melakukan perjalanan bersama grup The Dudas Minus One. Saat mengunjungi beberapa gerai usaha milik warga Indonesia, perwakilan dari perusahaan kargo tersebut memanggil Raffi Ahmad untuk berfoto bersama di depan toko mereka.

"'Mas Raffi, Mas Ariel, Mas Gading foto dong sama saya'. Loh, iya ya sudah kami foto, di depan tokonya. Tidak masuk ke dalam," kata Raffi Ahmad dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Raffi Ahmad menjelaskan bahwa interaksi yang terjadi di depan gerai tersebut hanya sebatas percakapan kasual antara figur publik dengan warga negara Indonesia yang mengenalnya di luar negeri. Pihak toko sempat menawarkan jasa pengiriman berbagai jenis barang elektronik kepada dirinya saat momen foto bersama tersebut berlangsung.

"'Mas Raffi, perusahaan kami ini Blueray. Ini kita bisa kirimin, bisa kirimin apa pun itu. Mau handphone, mau laptop, mau iPad, mau ini, mau itu'. Hanya sebatas itu. Intinya saya basa-basi," terang Raffi Ahmad.

Ayah tiga anak tersebut menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemesanan barang elektronik, baik untuk keperluan pribadi maupun melalui perantara orang lain. Raffi Ahmad juga mengaku terkejut ketika mengetahui interaksi singkat di trotoar New York tersebut berkembang menjadi isu hukum nasional.

"Saya tidak ada nomor telepon mereka. Tidak pernah terima kiriman apa pun. Memesan pun secara transaksional pun nggak," tegas Raffi Ahmad.

Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris, menambahkan bahwa pencantuman nama kliennya dalam pusaran sidang kasus di Lampung diduga kuat sebagai upaya dari pihak biro jasa untuk mencatut nama besar selebritas demi kepentingan tertentu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author