Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT Simba Jaya Utama
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik pengolahan milik PT Simba Jaya Utama yang diduga kuat menjadi tempat pemurnian hasil tambang emas ilegal pada Kamis (11/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tersebut diduga memfasilitasi kejahatan pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat dan Papua Barat dengan akumulasi transaksi mencapai Rp25,9 triliun sepanjang periode 2019-2025.
"Penyidik telah melaksanakan penyitaan bangunan atau pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, beserta barang-barang inventori milik PT Simba Jaya Utama yang berdasarkan hasil penyidikan diduga keras digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan atau memfasilitasi peristiwa pidana yang terjadi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Operasi penindakan pidana ini juga menyasar pada aktivitas hilir pertambangan, termasuk proses distribusi dan pemasaran hasil komoditas ilegal tersebut.
"Berupa secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang," tambah Ade Safri Simanjuntak.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa beberapa kasus dalam rangkaian perkara ini sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dan kementerian lembaga lain dalam rangka penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini," kata Ade Safri Simanjuntak.
Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas seluruh ekosistem kejahatan ini agar kekayaan alam nasional dapat sepenuhnya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
"Mulai dari penambangan, penampung (penadah), hingga pihak yang menyamarkan dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ade Safri Simanjuntak.
Tindakan hukum ini juga menjadi bagian dari strategi penyelamatan keuangan negara dan proteksi terhadap kerusakan lingkungan.
"Sebagai bentuk upaya Polri untuk mencegah kerugian bagi kekayaan negara, penerimaan negara dan keuangan negara, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tambah Ade Safri Simanjuntak.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DHB (Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021-14 September 2022), VC (Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022-sekarang), serta TW, DW, dan BSW dari PT Semar Pertama Emas Mulia.
Sebelumnya pada 19-20 Februari, penyidik menggeledah lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya termasuk toko Mas Semar, lalu menyita dokumen, uang tunai Rp7,13 miliar, perhiasan emas 8,16 kg, serta emas batangan 51,3 kg senilai Rp150 miliar.