Kebijakan Ekspor Satu Pintu Hambat Investasi Hilir Batu Bara
Kebijakan baru ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dinilai berdampak negatif terhadap iklim investasi di sektor hilirisasi batu bara dalam negeri.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, ketetapan yang mulai berjalan sejak 1 Juni 2026 ini memicu kekhawatiran dari para penanam modal asing terkait ketidakpastian hukum dan regulasi kontrak komersial.
Pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Hary Kristiono menjelaskan bahwa penerapan skema pintu tunggal tersebut langsung memengaruhi minat investasi di sektor hilir.
"Masalahnya bukan pada pembeli [batu bara], tetapi investasinya, sudah menjadi kabar buruk," ungkap Kris saat ditemui di sela Indonesia Critical Minerals Conference & Expo 2026 di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Kris, asosiasi telah melakukan pertemuan dengan China Investors Association atau Investment Association of China (IAC), di mana para pengusaha dari negara tersebut memilih menahan modal mereka.
"Mereka [investor China] mengajukan permohonan dari 17 perusahaan. Namun, seminggu yang lalu mereka mengatakan kepada saya, mereka takut akan ketidakpastian," ungkap Kris.
Para investor asal Negeri Panda tersebut sejatinya membidik proyek-proyek bernilai tambah tinggi yang memerlukan teknologi mutakhir.
"Mereka para pemilik teknologi bernilai tambah tinggi, seperti gasifikasi sampai mereka bisa bikin plastik dari batu bara," ungkapnya.
Kris menambahkan bahwa pelibatan Danantara sebagai Qualitate Qua (QQ) otomatis merombak total tata struktur kontrak komersial yang sedang berjalan dan berisiko memicu konsekuensi finansial.
"Jadi kalau ada perubahan ekspor, misalnya diganti ke Danantara, itu bakal berubah klausul. Itu ada kemungkinan penalti dan pembatalan," jelasnya.
Perubahan regulasi ini memaksa pelaku usaha dan investor mengulang proses negosiasi bisnis secara business-to-business (B2B) dari awal, yang dinilai menyita waktu serta meningkatkan risiko ketidakpastian.
Di sisi lain, Pemerintah memiliki alasan tersendiri dalam meresmikan penunjukan PT DSI sebagai pelaksana tunggal ekspor batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato rapat paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar, ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor," kata Airlangga dalam konferensi, Minggu (31/5/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut menegaskan bahwa integrasi satu pintu bertujuan untuk memperketat pengawasan demi keuntungan negara yang lebih optimal.
"Ekspor komoditas SDA ini dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero atau PT DSI dan ini akan dilakukan ekspor SDA strategis dengan mekanisme ekspor satu pintu dan pengawasan ekspor serta kualitas dan validitas data ekspor agar terlaksana lebih baik," tambahnya.
Airlangga menjelaskan tata kelola baru ini krusial untuk menghempas praktik nakal seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
"Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal.
Ketiga komoditas strategis yang diwajibkan melalui PT DSI tersebut tercatat menyumbang angka yang sangat besar bagi perekonomian nasional sepanjang tahun lalu.
"Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut. Dan dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar US$24,48 miliar. Kemudian kelapa sawit CPU sebesar US$24,42 miliar. Kemudian terkait dengan ferro alloy atau paduan besi sebesar US$16,49 miliar," ujarnya
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI yang dimulai pada 1 Juni ini baru memasuki tahap transisi pertama, yang kemudian akan disusul oleh tahap transisi kedua pada 1 September.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh dari regulasi ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis tersebut berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027.