Menteri UMKM Maman Abdurrahman Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,5 Triliun

Share

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk tahun anggaran 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat pada Kamis (11/6/2026).

Langkah penambahan pagu ini dialokasikan sebagian untuk memulihkan para pelaku UMKM yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pagu indikatif awal yang dialokasikan untuk kementeriannya hanya berjumlah Rp459,13 milar. Pengajuan ini berbeda signifikan dengan kebijakan anggaran tahun 2026 ketika kementerian tidak meminta tambahan dana sama sekali.

"Kami melihat cukup urgensi untuk didorong usulan tambahan anggaran di tahun 2027. Dari total pagu indikatif yang awal 459 miliar, kami dari Kementerian UMKM mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun," ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Penyaluran nominal tambahan tersebut diproyeksikan membiayai dua pos utama, yakni penanganan dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat senilai Rp622 miliar, serta pembiayaan program prioritas kedeputian.

"Di mana anggaran itu dialokasikan untuk Bantuan Presiden (Banpres) terhadap rehabilitasi ekonomi usaha mikro, itu dianggarkan Rp 1,2 triliun. Rp 600 miIiar untuk tahun 2026, Rp 600-an miliar untuk tahun 2027," tambah Maman.

Adapun sisa anggaran sekitar Rp900 miliar akan didistribusikan ke berbagai lini operasional, meliputi Kedeputian Usaha Mikro sebesar Rp223 miliar, Kedeputian Usaha Kecil Rp110 miliar, Kedeputian Usaha Menengah Rp92 miliar, Kedeputian Bidang Kewirausahaan Rp136 miliar, Sekretariat Kementerian Rp185 miliar, dan Dana Dekonsentrasi Rp151 miliar.

"Dengan total usulan sekitar tambahannya Rp1,5 triliun dan total pagu terakhir ditambah dengan pagu indikatif awal sebesar Rp1,98 triliun. Itulah anggaran usulan dari kami Kementerian UMKM," jelas Maman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author