Apindo Khawatirkan Pasar Monopsoni Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan potensi munculnya pasar monopsoni akibat penerapan sistem ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis satu pintu yang resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Kekhawatiran tersebut disampaikan menyusul penunjukan PT Dana Solusi Investama (DSI) sebagai badan tunggal pengelola ekspor pada Kamis (11/6/2026).
Kekhawatiran regulasi baru ini dinilai berpotensi menciptakan kendali mutlak oleh satu entitas tunggal atas komoditas ekspor seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan paduan besi. Dilansir dari Bloombergtechnoz, sistem pembeli tunggal ini dikhawatirkan mengganggu transparansi lembaga pengelola di masa depan.
"Iya, dengan resmi dikendalikan oleh satu entitas, khawatir pasarnya jadi monopsoni ya. Ini akan menjadi pertanyaan bagaimana transparansi dari lembaga tersebut kedepannya," ujar Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Hendra menjelaskan bahwa mekanisme baru ini memiliki dampak domino yang cukup besar bagi para pelaku usaha hilir, khususnya para pemasar komoditas independen. Perubahan ini berpotensi menghentikan operasional lini usaha perdagangan yang selama ini berjalan.
"Selain itu, akan berdampak juga pada peran ribuan eksportir yang terancam tergantikan yang berpotensi berdampak pada nasib karyawan mereka," tambahnya.
Merespons kekhawatiran pelaku usaha, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memberikan penjelasan mengenai batas-batas operasional lembaga pengawas ekspor tersebut. Pihak manajemen menegaskan bahwa perusahaan terkait hanya bertindak sebagai fasilitator niaga luar negeri.
"Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan," tulis perwakilan manajemen Danantara dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
Manajemen Danantara juga menambahkan bahwa seluruh metodologi penentuan harga akan diatur secara akuntabel berdasarkan kualitas, spesifikasi, dan biaya logistik dari masing-masing komoditas ekspor strategis. Kebijakan ini diklaim bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi nilai ekspor.
"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ungkap Danantara.
Selain masalah metodologi harga, jaminan kerahasiaan data komersial juga menjadi prioritas pengawasan transisi tata kelola ekspor tahap kedua ini. Hubungan kerja sama dagang yang telah berjalan dipastikan tidak akan terganggu selama mematuhi aturan pelaporan nilai yang benar.
"Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," tulis manajemen Danantara.
Sebagai landasan hukum, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Nomor 24 Tahun 2026 pada 20 Mei 2026 untuk mendukung fungsi PT DSI sebagai BUMN ekspor khusus. Pada Pasal 3 Ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa komoditas strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik bertindak sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal.
Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (4) peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada PT DSI selaku BUMN ekspor untuk menentukan margin keuntungan dalam batas tingkat kewajaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Badan Usaha Milik Negara.