Camat Palmerah Rekomendasikan Pencabutan KJP Dua Pelajar Pelaku Pembacokan
Aparat Polsek Palmerah meringkus dua pelajar SMK berinisial AS dan MF setelah terbukti melakukan pembacokan terhadap siswa lain berinisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan saat mereka sedang mengikuti ujian di sekolahnya pada Rabu (10/6) sebagaimana dilansir dari Detikcom. Insiden penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit tersebut mengakibatkan korban F mengalami luka robek di bahu kanan hingga harus menerima tujuh jahitan di rumah sakit.
Merespons peristiwa kekerasan tersebut, Camat Palmerah Febriandi Suharto menyinggung sanksi administratif berupa klausul pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap kedua pelaku.
"Sesuai dengan regulasi yang ada, memang di situ ada klausul untuk tidak diberikan bantuan program pemda terkait sekolah berkenaan dengan perilaku (pelajar penerima KJP) yang tidak dibenarkan," kata Febriandi Suharto.
Pencabutan bantuan pendidikan tersebut nantinya akan direkomendasikan langsung oleh pihak sekolah setelah adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
"Namun tentunya adalah sebagaimana aturan yang berlaku. Rekomendasi nanti dari pihak sekolah berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh teman-teman dari kepolisian," ujarnya.
Febriandi juga menilai insiden ini terjadi di tengah momentum berkurangnya kegiatan belajar mengajar menjelang libur sekolah yang membuat banyaknya waktu luang siswa tidak terarah.
"Luangnya waktu anak-anak kita, adik-adik kita, ini yang perlu kita antisipasi bersama agar kita cegah. Kami bersama Dinas Pendidikan beberapa hari ke depan mencoba menjangkau sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan," kata dia.
Pihak kecamatan bersama unsur empat pilar kini memperketat patroli rutin pada malam Minggu dan hari Rabu, serta meningkatkan penjagaan di sekitar area sekolah pada siang hari. Sementara itu, Polsek Palmerah memastikan proses hukum kedua pelaku akan berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.