Polisi Tangkap Dua Pelajar SMK Pelaku Pembacokan di Palmerah

Share

Aparat Kepolisian Sektor Palmerah menangkap dua pelajar SMK berinisial AS dan MF yang diduga melakukan pembacokan terhadap sesama siswa di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (10/6/2026).

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan saat mereka sedang mengikuti ujian di sekolahnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi mengamankan mereka setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara yang sempat viral di media sosial.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Gang T, Jalan Palmerah Barat VI, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6/2026) pagi sewaktu korban berinisial F sedang berjalan menuju sekolah.

Rombongan pelajar yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba melintas, lalu salah satu pelaku memukul korban menggunakan ikat pinggang tanpa alasan jelas, yang kemudian diikuti sabetan celurit oleh pelaku lain hingga menyebabkan korban luka robek di bahu kanan.

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan memberikan penjelasan mengenai jumlah tersangka yang sejauh ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Untuk saat ini yang diamankan baru dua pelaku, untuk yang lainnya itu nanti melihat perkembangan pemeriksaan," kata Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi jenis alat dan senjata tajam yang dipergunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksi penyerangan di lokasi kejadian.

"Kedua pelaku ini yang melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit," kata Parman.

Korban F segera dilarikan ke rumah sakit setelah penyerangan dan saat ini penanganan medis telah diberikan untuk mengobati luka robek pada bahunya.

"Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan," ujar Parman.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua belah pihak diketahui tidak saling mengenal, dan penyidik Reserse Kriminal Polsek Palmerah masih mendalami motif penyerangan tersebut.

Karena salah satu pelaku masih berstatus di bawah umur atau belum berusia 17 tahun, polisi memastikan penegakan hukum akan disesuaikan dengan regulasi peradilan anak.

"Tindak lanjutnya nanti sesuai dengan pemeriksaan. Tentunya proses hukum akan diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Parman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author