PT Antam Tbk Menurunkan Harga Emas Batangan Menjadi Rp2.689.000
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menurunkan harga jual emas batangan sebesar Rp24.000 per gram di Jakarta pada Kamis (11/6/2026) pukul 10.08 WIB. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, komoditas tersebut kini diperdagangkan pada level Rp2.689.000 per gram dari posisi sebelumnya senilai Rp2.713.000 per gram.
Koreksi harga juga membayangi nilai beli kembali atau buyback emas batangan Antam yang melandai ke angka Rp2.395.000 per gram. Manajemen Logam Mulia menegaskan bahwa nominal transaksi penjualan maupun pembelian ulang tersebut bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Setiap transaksi niaga emas batangan ini terikat dengan regulasi perpajakan nasional. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pemegang NPWP yang membeli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dibebankan 0,9 persen, yang disertai dengan bukti potong pajak.
Sementara itu, skema PPh 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan dengan nominal di atas Rp10 juta. Penjual dengan kepemilikan NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan potongan mencapai 3 persen.
Berikut adalah rincian harga berbagai pecahan emas batangan yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia Antam:
| Pecahan Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.394.500 |
| 1 gram | 2.689.000 |
| 2 gram | 5.318.000 |
| 3 gram | 7.952.000 |
| 5 gram | 13.220.000 |
| 10 gram | 26.385.000 |
| 25 gram | 65.837.000 |
| 50 gram | 131.595.000 |
| 100 gram | 263.112.000 |
| 250 gram | 657.515.000 |
| 500 gram | 1.314.820.000 |
| 1.000 gram | 2.629.600.000 |