KPK Tahan Auditor BPK Terkait Suap Proyek Muara Enim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan Titin setelah terjaring operasi tangkap tangan lanjutan terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 11 Juni 2026.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Titin bersama seorang pihak swasta bernama Angga, menyusul penangkapan total lima aparatur sipil negara di lingkungan BPK, seperti dilansir dari Detikcom.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Titin menyatakan bantahan mengenai penerimaan uang dalam kasus yang melibatkan Bupati Muara Enim Edison tersebut.

"Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Titin bersikeras bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dan menuding ada keterlibatan dari jajaran atasannya.

"Saya hanya melaksanakan. (Yang terima uang) pimpinan saya berjenjang," terang Titin, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan klaster kedua ini menyasar lima orang ASN BPK demi mendalami aliran dana pengondisian hasil pemeriksaan proyek.

"Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut" kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Operasi susulan ini menggenapkan jumlah seluruh pihak yang diamankan oleh penyidik KPK menjadi belasan orang dari dua rangkaian penangkapan terpisah.

"Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut resmi menahan empat tersangka awal, termasuk Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi selaku pihak swasta.

Edison, Abi, dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Cory disangkakan Pasal 605 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan masa penahanan pertama di Rutan KPK hingga 28 Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author