DPR Mulai Bahas UU Indonesia Financial Center Bulan Depan

Share

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap memulai pembahasan Undang-Undang (UU) terkait pengembangan Indonesia Financial Center (IFC) pada Juli 2026 mendatang. Pembahasan ini bergulir setelah Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Pembentukan regulasi IFC dilakukan secara terpisah dari UU PPSK demi menyelaraskan aturan dengan berbagai produk hukum lain yang sudah ada di Indonesia. Lembaga baru ini merupakan perwujudan langsung dari amanat yang tertuang di dalam UU PPSK.

"Awal Juli," kata anggota Komisi XI Harris Turino ketika dihubungi, Rabu (10/6/2026) sore.

Penyusunan payung hukum ini juga memerlukan koordinasi intensif antara pihak parlemen dan pemerintah. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mempertegas bahwa proses legislasi baru akan berjalan begitu naskah UU PPSK resmi ditandatangani oleh kepala negara.

"[dibahas] setelah UU-nya [PPSK] ditandatangani oleh pemerintah," tutur Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Sebelumnya, target penyelesaian regulasi ini diproyeksikan memakan waktu selama tiga bulan sejak UU sektor keuangan tersebut rampung disahkan.

"Akon disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak Undang-Undang [PPSK] ini diselesaikan," kata Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).

Hingga saat ini, lokasi spesifik pembangunan pusat keuangan ini belum dikaji secara mendalam oleh pemerintah. Namun, kawasan tersebut nantinya diproyeksikan sebagai klaster khusus yang memiliki berbagai keistimewaan regulasi, mulai dari aspek perpajakan, penanganan sengketa perdata, pengelolaan wilayah, hingga pengawasan hukum.

"Kemudian tentunya ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi. Orang akan melakukan pendirian perusahaan di sana. Tentunya kemudian bisa dalam bentuk apapun lembaga jasa keuangan. Mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, semuanya," jelas Misbakhun.

Pemberian fasilitas khusus tersebut sengaja dirancang demi menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan bagi para investor global untuk menanamkan modal mereka.

"Jadi family office ada di dalam Indonesia International Financial Center," imbuh Misbakhun.

Saat ini, pemerintah tengah mematangkan regulasi KEK Sektor Keuangan di Bali, dengan KEK Kura-Kura Bali sebagai lokasi potensial sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini ditandai dengan peninjauan lokasi oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara.

"Pemerintah tengah mematangkan regulasi sebagai landasan pembentukan KEK Sektor Keuangan di Bali, yang dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pendirian pusat keuangan, mulai dari skema pengelolaan hingga fasilitas yang dapat menarik investor global," kata Airlangga dalam siaran pers, Senin (4/5/2026).

Airlangga menambahkan bahwa kunjungan kerja ke Bali tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur IFC demi mendongkrak daya saing ekonomi nasional. Gagasan ini awalnya berkembang dari rencana pembentukan kawasan kantor keluarga (family office) yang diusulkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada pertengahan 2024.

Rencana penguatan IFC ini juga telah dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (21/4/2026) demi menangkap pergeseran arus modal internasional.

"Kita tidak hanya bicara soal bertahan, tapi bagaimana mengambil manfaat dari situasi ini. Percepatan GovTech dan pembangunan Indonesia Financial Center adalah langkah strategis kita untuk memanfaatkan pergeseran arus modal global," ungkap Luhut dikutip dari akun instagram resmi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author