Pengadilan Militer II-08 Jakarta Vonis Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras

Share

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun terhadap empat prajurit TNI pada Rabu (10/6/2026). Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dilansir dari Detikcom, putusan perkara ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Empat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan lebih subsider. Perbuatan mereka dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.

Berdasarkan amar putusan, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Kapten Nandala Dwi Prasetyo menerima vonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1,5 tahun penjara.

"Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," imbuh hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan lima aspek yang memberatkan hukuman, termasuk rusaknya citra TNI dan dampak cacat permanen pada mata kanan korban. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti para terdakwa yang berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, serta memiliki rekam penilaian yang baik selama berdinas di TNI AL dan TNI AU.

"Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin," ujar hakim.

Para terdakwa juga diketahui sempat menyampaikan permohonan maaf secara langsung di persidangan atas tindakan yang mereka lakukan.

"Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa," ujar hakim.

Merespons putusan tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum korban menyatakan kekecewaannya. Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menilai vonis yang dijatuhkan terlalu rendah dan tidak memberikan keadilan bagi korban.

"Tapi yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan," kata Jane Rosalina.

Jane Rosalina menambahkan bahwa jalannya persidangan di peradilan militer ini cenderung lebih mengedepankan martabat institusi ketimbang menegakkan akuntabilitas hukum pidana.

"Tapi yang perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini terus-menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI, dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana gitu," ujarnya.

Pihak TAUD juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai ketiadaan niat jahat dari para pelaku untuk melukai korban secara berat, serta perintah pemusnahan barang bukti wadah air keras yang dinilai dapat menghambat penyidikan paralel di Polda Metro Jaya.

"Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera yang merupakan hal yang tentu kita harus soroti bahwa ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia gitu," ucap TAUD.

TAUD menganggap penanganan perkara melalui yurisdiksi militer ini terkesan dipaksakan meskipun terdapat dugaan keterlibatan belasan pelaku lainnya dalam penyerangan tersebut.

"Kemudian ketika majelis hakim dari peradilan militer ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini. Dan otomatis proses penyidikan maupun proses penegakan hukum terhadap kasus Andrie Yunus di peradilan umum itu juga akan terhambat karena adanya proses pemusnahan barang bukti gitu," ujar TAUD.

TAUD menegaskan bahwa kasus penyerangan terhadap warga sipil seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan umum agar akuntabilitasnya tetap terjaga.

"Konstruksi kasus ini bukanlah wilayahnya atau yurisdiksi dari peradilan militer melainkan peradilan umum, tapi seolah-olah dipaksakan karena di dalamnya ada keterlibatan aparat militer yang melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author