Kementerian UMKM Siapkan Sanksi Pemblokiran Platform Marketplace
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyiapkan sanksi tegas hingga pemblokiran bagi platform marketplace yang menaikkan biaya administrasi secara sepihak, Rabu (10/6/2026). Langkah regulasi ini dilansir dari Detik Finance bertujuan untuk melindungi pelaku usaha lokal serta meningkatkan daya saing mereka di ekosistem digital.
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang ditargetkan terbit pada minggu ini untuk mengatur integrasi sistem perlindungan tersebut. Dalam aturan baru ini, platform e-commerce diwajibkan mengumumkan rencana kenaikan biaya layanan minimal tiga bulan sebelum kebijakan diterapkan agar tidak merusak perencanaan keuangan pelaku usaha.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi secara intensif dengan para pengelola marketplace. Koordinasi tersebut berfokus pada persiapan integrasi antara aplikasi Sapa UMKM milik pemerintah dengan sistem internal platform belanja daring.
"Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplace-nya," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Regulasi ini juga mengatur sanksi berlapis bagi platform yang melanggar ketentuan pembatasan waktu pengumuman biaya. Selain sanksi publikasi, Kementerian UMKM akan merekomendasikan pencabutan izin operasional kepada instansi yang berwenang, yaitu Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Penerapan aturan ketat ini sengaja dirancang demi menciptakan keadilan dalam ekosistem perdagangan elektronik agar pelaku UMKM tidak saling diadu. Di sisi lain, para pelaku UMKM juga diwajibkan mulai menata diri dengan mempersiapkan legalitas usaha demi mendongkrak daya saing mereka.
"Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan. Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," jelas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain masalah waktu pengumuman, pemerintah mewajibkan adanya kontrak berjangka selama satu tahun antara marketplace dan penjual untuk menjamin stabilitas biaya layanan. Ukuran huruf dalam kontrak digital juga diimbau agar dibuat cukup besar agar mudah dipahami oleh pelaku usaha mikro.
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Melalui beleid baru ini, pemerintah menyederhanakan komponen biaya marketplace menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, layanan, dan promosi. Ketentuan ini juga mewajibkan pemberian insentif berupa diskon sebesar 50 persen pada komponen biaya layanan khusus untuk produk buatan dalam negeri milik usaha mikro dan kecil.
"Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," jelas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).