Musisi dan Komposer Garputala Demo Kemenhum Tuntut Pencabutan SE LMKN

Share

Kawasan Gedung Kementerian Hukum dan kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kuningan, Jakarta Selatan, dipadati oleh ratusan pencipta lagu dan musisi pada Selasa, 9 Juni 2026. Seperti diberitakan oleh Detikcom, massa mendatangi lokasi tersebut untuk menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa tujuh tuntutan utama.

Satu poin yang paling mendasar adalah desakan pencabutan Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025. Selain itu, massa menuntut percepatan penyaluran seluruh royalti yang masih mengendap atau tertahan kepada para pemilik hak yang sah.

Hingga Rabu, 10 Juni 2026, para demonstran mengaku belum memperoleh pernyataan resmi dari pihak Kementerian Hukum maupun komisioner LMKN terkait tuntutan mereka.

Aksi unjuk rasa tersebut digerakkan oleh koalisi gabungan seniman. Massa yang hadir terafiliasi dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Aliansi Seniman Musik (ASIK), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), dan Solidaritas Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).

Koalisi seniman menilai regulasi dalam Surat Edaran tersebut telah mengikis kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola hak ekonomi para pencipta.

"SE itu membuat LMK mati suri. Mereka kehilangan dana operasional. Padahal UU Hak Cipta 2014 mengamanatkan LMK, bukan LMKN, sebagai pihak yang berwenang," jelas Ali Akbar, koordinator aksi yang juga inisiator Garputala.

Ali Akbar berpendapat bahwa pengalihan otoritas penarikan dana ke pusat berimbas buruk pada transparansi tata kelola industri kreatif.

"Ini sangat kontraproduktif bagi pengembangan industri kreatif," sambung Ali.

Kritik serupa juga dilayangkan oleh perwakilan LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) yang menyoroti perlunya pengembalian fungsi dasar lembaga.

"Ada kekurangan, itu yang perlu kita sempurnakan, bukan diporak-porandakan. Kembalikan kewenangan kepada LMK," ujar Enteng Tanamal, Ketua Pembina LMK KCI yang telah berkecimpung di pengelolaan royalti selama lebih dari 30 tahun.

Langkah hukum dan mediasi juga disiapkan oleh pihak demonstran guna mengawal respons dari otoritas pemerintahan.

"Jika tidak serius, eskalasi akan meningkat. Semakin banyak publik tahu, akan semakin mempermalukan wajah pemerintah," tegas Deolipa Yumara, kuasa hukum yang turut mendampingi aksi.

Pihak demonstran memberikan tenggat waktu selama dua minggu bagi LMKN dan Kemenhum untuk memberikan jawaban pasti, serta mengancam akan kembali dengan massa yang lebih besar.

Di sela unjuk rasa, perwakilan massa berhasil melakukan audiensi langsung di dalam kantor LMKN untuk menyampaikan mosi tidak percaya.

"Kami meminta agar para komisioner LMKN mempertimbangkan langkah pengunduran diri secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi bagi terciptanya proses pembenahan tata kelola royalti yang lebih baik," ujar Ancha Syaiful Bachri, Ketua LMK Transparansi Royalti Indonesia (TRI) selaku salah satu utusan itu.

Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 yang memicu gelombang protes tersebut sejatinya telah diterbitkan sejak Agustus 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa LMKN memegang kuasa tunggal dalam menghimpun dana dari para pengguna karya cipta.

Pemerintah berargumen bahwa pemusatan wewenang dilakukan demi memotong birokrasi dan menghindari penarikan ganda yang membingungkan pengguna jasa musik. Sebaliknya, para komposer menganggap aturan baru ini menabrak UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan memangkas hak pendapatan ekonomi mereka secara langsung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author