DPR Sahkan Revisi UU Polri untuk Perkuat Profesionalisme Kepolisian
Profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengemban tugasnya diyakini bakal semakin kuat lewat pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri). Langkah legislasi ini dinilai berjalan selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengutarakan pandangan tersebut seperti dikutip dari Detikcom, pada Rabu (10/6/2026). Dirinya berkeyakinan bahwa pembenahan regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan publik terhadap institusi Korps Bhayangkara.
"Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis," kata Abdullah.
Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kedekatan serta kepercayaan publik terhadap kepolisian. Menurut legislator PKB tersebut, pembaruan pada payung hukum harus dibarengi dengan pergeseran pola pikir internal kepolisian.
"Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat," ujar Abdullah.
Kualitas personel kepolisian memegang peranan penting dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut. Penegakan hukum yang menghargai hak-hak publik menjadi poin utama yang digarisbawahi.
"UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara," sambungnya.
Aspek pengawasan eksternal terhadap kepolisian juga mendapatkan perhatian khusus dalam regulasi teranyar ini. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diberikan porsi kewenangan yang lebih luas untuk mengawal jalannya penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
"Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian," ujar Abdullah.
Proses legislasi ini dirampungkan oleh parlemen dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026. DPR RI resmi mengetok palu pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut pada Selasa (9/6/2025).