Kejaksaan Agung Pelajari Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Kejaksaan Agung tengah mempelajari surat permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya, pada Rabu (10/06/2026). Pengajuan ini berkaitan dengan upaya pengungkapan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Sony.
Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa permohonan dari mantan petinggi BGN tersebut tidak serta-merta langsung dikabulkan. Penilaian mendalam masih diperlukan untuk melihat relevansi kesaksian tersangka terhadap pengungkapan kasus, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut kini berada di tangan jaksa penuntut untuk dianalisis lebih lanjut.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Penyidik tidak memiliki batasan waktu tertentu untuk menyelesaikan proses analisis terhadap pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama ini. Jaksa juga akan mencocokkan rincian keterangan dari Sony dengan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan.
Melalui langkah hukum ini, Sony berniat membongkar jajaran nama pejabat atau tokoh yang diduga menitipkan lokasi dapur dalam proyek program makan bergizi gratis (MBG).
Di sisi lain, tim hukum tersangka masih menutup rapat rincian nama-nama yang telah diinventarisasi oleh klien mereka demi mematuhi kesepakatan yang ada.
Krisna Mukti, kuasa hukum Sony, menyatakan bahwa daftar figur yang terlibat nantinya akan disampaikan secara langsung oleh Sony sendiri kepada penyidik.