KPK Tangkap Lima ASN BPK Terkait Suap Proyek Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan terkait kasus suap pengadaan proyek smart board yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, pada Rabu (10/6/2026).
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah mendeteksi adanya aliran dana suap yang mengalir kepada oknum di BPK untuk memanipulasi hasil pemeriksaan.
"Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut" kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Penyidik mengendus adanya kesepakatan jahat demi menyembunyikan pelanggaran anggaran pada sejumlah proyek strategis daerah. Pemberian fasilitas dan uang tunai diduga menjadi pemikat agar laporan keuangan Pemkab Muara Enim tetap mendapatkan predikat aman.
"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.
Hingga saat ini, total terdapat 11 orang yang telah diamankan oleh tim penindakan KPK dalam dua gelombang operasi terpisah. Pada klaster pertama, petugas meringkus enam orang, sebelum akhirnya menciduk lima abdi negara dari instansi pemeriksa keuangan tersebut.
"Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.
Otoritas hukum belum merilis rincian identitas maupun inisial dari kelima pegawai BPK yang terjaring operasi tersebut. Penyidik masih memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa secara intensif guna menentukan status hukum mereka selanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke sel tahanan. Para tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi bernama Cory Erin Hardi.
Edison, Abi, dan Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Cory selaku perwakilan vendor disangkakan Pasal 605 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Masa penahanan pertama bagi keempat tersangka awal telah ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 9 hingga 28 Juni 2026. Proses penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.