Ditjen Pajak Endus Puluhan Ribu Wajib Pajak Lakukan Firm Splitting

Share

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi melakukan praktik pemisahan perusahaan atau firm splitting. Strategi ini ditengarai sengaja dilakukan agar para pelaku usaha tetap bisa menikmati Pajak Penghasilan Final yang rendah sebesar 0,5%.

Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, praktik firm splitting ini melibatkan pemecahan satu usaha skala besar menjadi beberapa entitas hukum baru seperti PT atau CV. Langkah tersebut menjadi indikasi penghindaran pajak karena secara ekonomi mereka sebenarnya merupakan satu grup usaha yang memiliki kapasitas membayar pajak lebih besar.

Pihak otoritas perpajakan mencatat indikasi firm splitting ini mencakup 17,21% dari total wajib pajak UMKM yang terdaftar, yaitu sebanyak 542 ribu entitas.

Ditinjau lebih rinci, terdapat 28.010 orang pribadi yang menguasai 49.628 badan usaha dengan kepemilikan berkisar antara dua hingga empat UMKM. Selanjutnya, sebanyak 1.877 orang pribadi tercatat memiliki 11.185 badan usaha berskala lima hingga 25 UMKM.

Temuan Ditjen Pajak juga memperlihatkan adanya 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 sampai 50 UMKM. Bahkan, tercatat ada 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha dengan kepemilikan di atas 51 UMKM.

Modus penyalahgunaan fasilitas pajak bagi pelaku UMKM ini dilakukan melalui pengelompokan omzet di bawah ambang batas atau bunching. Wajib pajak badan sengaja menahan pelaporan omzet tahunan mereka agar nilainya tetap berada sedikit di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar.

Tujuan utama dari penahanan omzet tersebut adalah untuk menghindari kewajiban pembukuan resmi. Selain itu, langkah ini diambil agar perusahaan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%.

Merespons situasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Batas omzet tahunan yang ditetapkan juga tidak mengalami perubahan, yakni tetap berada di angka Rp 4,8 miliar. Penyesuaian regulasi ini sengaja ditempuh agar manfaat insentif perpajakan dapat tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk berkembang.

Ditjen Pajak menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas PPh UMKM dijalankan demi menjaga aspek keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi upaya perlindungan bagi UMKM asli agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha yang memanfaatkan celah aturan.

Selain memberikan perlindungan terhadap UMKM asli, agenda pengawasan ini diarahkan untuk mendorong badan usaha formal seperti PT dan CV agar menjalankan pembukuan secara transparan. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan keadilan horizontal demi memastikan wajib pajak dengan kapasitas ekonomi serupa menanggung beban pajak yang setara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author